Skripsi
Tinjauan hukum pidana Islam terhadap ketentuan pidana dendan dalam kejahatan korupsi di tingkat ektraordinary crime
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Ketentuan Pidana Denda Terhadap Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam.rn Data penilitian dihimpun menggunakan metode dokumenter yang terdiri dari data primer dan sekunder yang telah dipublikasikan baik dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, maupun dalam bentuk lainnya yang representatif dan relevan dengan skripsi ini.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi di tingkat extraordinary crime sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1). Tetapi penerapannya belum terlalu efektif karena hakim lebih banyak memilih pidana penjara menjadi pidana pokok, padahal pidana denda mempunyai maanfaat lebih baik dari pada sanksi pidana perampasan dan memiliki efektivitas dalam membuat jera pelaku korupsi. Ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi ditingkat extraordinary crime ditinjau hukum pidana Islam mempunyai kesamaan yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya. Selain itu ada persamaan tentang korupsi sebagai kejahatan luar biasa dapat dikenai hukuman mati dengan persyaratan tertentu.Tentu ada pula perbedaannya yaitu penerapan pidana denda dengan menggunakan prinsip proposional bahwa sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan ditinjau dari hukum pidana Islam menggunakan prinsip restorative justice dengan berpangkal tolak pada upaya pencegahan, rekonsiliasi dan pemaafan dalam rangka perdamaian. Kemudian hukum denda dalam pidana Islam tidak menetapkan batas terendah atau tertinggi, hal sepenuhnya diserahkan kepada hakim.rnSesuai yang telah disimpulkan diatas, maka upaya preventif dari pemerintah pembuat undang-undang, agar lebih mempertegas sanksi hukum yang dikenakan dalam kejahatan korupsi khususnya terhadap sanksi pidana denda yang selama ini hanya menjadi sanksi alternatif dari sanksi penjara. Dikenakannya pidana denda yang tinggi, ada sifat pemaksaan dalam pembayarannya serta dari harta pribadi akan membuat kuruptor bangkrut dan jatuh miskin. Ini akan menjadi efek jera untuk tidak melakukan korupsi. Masyarakat dalam hal ini, untuk lebih sadar hukum dan berani melaporkan ke pihak berwajib bila mengetahui adanya tindak pidana korupsi di sekitarnya, serta menanamkan sifat jujur dari diri sendiri mulai sejak dini.rnrn
S-2013/SJ/040 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain