Skripsi
Penyelesaian sengketa antara masyarakat dan media pers menurut UU NO.40 tahun 1999 tentang pers perspektif fiqh siyasah
Penelitian ini bersifat kepustakaan yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Antara Masyarakat dan Media Pers Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Perspektif Fiqh Siya>sah” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : bagaimanakah penyelesaian sengketa antara masyarakat dan media pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan bagaimanakah pandangan fiqh siya>sah terhadap penyelesaian sengketa antara masyarakat dan media pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.rnSehubungan dengan hal itu teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang yang bersifat umum yakni tentang penyelesaian sengketa antara masyarakat dan media pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus menurut fiqh siya>sah.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa diranah pers terdapat suatu lembaga dewan pers, lembaga ini adalah lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan media pers sebagaimana menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat melalui beberapa tahapan, yakni pertama, melalui Hak Jawab. Kedua, melalui hak koreksi. Ketiga, Melibatkan Dewan Pers sebagai mediator dan sekaligus Dewan Pers akan mengeluarkan putusan berupa PPR (Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi) terkait penyelesaian sengketa tersebut. Akan tetapi apabila penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers tidak menemukan titik terang, maka proses selanjutnya yakni melalui pengadilan (ajudikasi) yang mana kekuatan putusan melalui pengadilan lebih mengikat.rnSejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan, bagi masyarakat dan praktisi pers dalam menyelesaikan sengketa terlebih dahulu untuk menyelesaikannya melalui dewan pers sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam fiqh siya>sah penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan menggunakan lembaga tahki>m. Dengan adanya lembaga ini, maka yang menyelesaikan sengketa yakni diserahkan kepada seorang h}akam, yang mana dalam menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan prinsip kekeluargaan atau perdamaian. Dan apabila penyelesaian melalui lembaga tahkim masih belum menemukan titik terang maka penyelesaian tersebut dapat diproses melalui pengadilan. Sebagaimana mestinya, semua keputusan yang diberikan oleh Dewan Pers maupun seorang h}akam tidak akan mengikat jika tidak adanya kerelaan dari masing-masing pihak, maka dari itu dengan diprosesnya sengketa tersebut di pengadilan, maka putusannya pun akan mengikat kedua belah pihak tersebut.rn
S-2013/SJ/041 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain