Skripsi
Kewenangan jaksa dalam memulihkan kekayaan negara menurut UU kejaksaan NO.16 tahun 2004 dalan kajian fiqh siyasah
Skripsi dengan judul “Kewenangan Jaksa Dalam Memulihkan kekayaan Negara Menurut UU Kejaksaan No.16 Tahun 2004 Dalam Kajian Fiqh Siya>sah” adalah hasil penelitian studi pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kewenangan jaksa dalam memulihkan kekayaan negara menurut UU kejaksaan No.16 tahun 2004? Dan bagaimanakah kewenangan jaksa dalam memulihkan kekayaan negara menurut Fiqh Siya>sah? rnData penelitian ini dihimpun dari beberapa literatur terkait selanjutnya dianalisis berdasarkan kajian yang sesuai dengan fiqh siya>sah dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu mendeskripsikan kewenangan jaksa dalam memulihkan kekayaan negara menurut UU kejaksaan No.16 tahun 2004, kemudian dianalisis dengan cara mendeskripsikan data tersebut menurut Fiqh Siya>sah. Selanjutnya menggunakan pola pikir deduktif dengan mengemukakan pemaparan umum tentang Kewenangan Jaksa dalam memulihkan kekayaan negara menurut UU kejaksaan No.16 tahun 2004, selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus menurut Fiqh Siya>sah. rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan jaksa dalam memulihkan kekayaan Negara menurut Undang-undang kejaksaan No 16. Tahun 2004 adalah kewenangan dengan mendapat kuasa khusus dari instansi pemerintah atau negara baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 30 ayat 2 undang-undang kejaksaan. Dalam memulihkan kekayaan negara akibat yang ditimbulkan dari kerugian negara. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengajukan gugatan di dalam pengadilan atau dengan cara perdamaian di luar pengadilan.rnKewenangan jaksa dalam memulihkan kekayaan negara menurut Fiqh Siya>sah adalah kewenangan jaksa dengan pendekatan fiqh siya>sah yang berkesesuaian dengan lembaga h}isbah dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan sengketa, sebagai dan sebagai pengawas pejabat pemerintah apabila terjadi penyimpangan dalam kepemerintahannya. Dari tugas tersebut dapat dibenarkan Upaya jaksa dalam menyelesaikan sengketa dengan jalan litigasi dan non litigasi, sama halnya dengan hisbah dalam melakukan penuntutan dan pemanggialn para pihak untuk diselesaikan secara damai.rnPenulis merekomendasi kepada pejabat penyelenggara negara, khususnya Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia agar melaksanakan kewenangannya sesuai dengan norma-norma dalam perundang-undangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam memulihkan kekayaan negara dan tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnyarn
S-2013/SJ/026 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain