Skripsi
Tinjauan hukum pidana Islamterhadap putusan pengadilan negeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN. Sda tentang Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan
rnNegeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN.Sda Tentang Kasus Tindak Pidana Pencurian adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN.Sda tentang sanksi pidana pencurian dengan kekerasan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencurian dengan kekerasan serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN.Sda tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan tehnik interview rn(wawancara) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan analisa deskriptif analitis melalui metode induktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, pertimbangan hakim yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada terdakwa Sugik alias Kolak dan terdakwa rnBuamat memepertimbangan unsur-unsur yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Republik Indonesia, sebagaimana kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang rndijatuhi hukuman yang dijatuhkan pada diri para terdakwa adalah hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ketiga, putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN.Sda tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, menurut hukum pidana Islam dapat dikategorikan dalam jarimah hirabah, sehingga terdakwa dihukum, dimana hukuman tersebut diserahkan kepada ulil amri (hakim). Macam hukuman dapat berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, dera, dan ancaman. Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pencurian dengan kekerasan tidak diperboleh di Indonesia. Hal ini karena meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan serta ketidakyamanan. Oleh karena itu, perlu ketegasan hukuman bagi yang melanggar agar dapat membuat efek jera bagi pelaku pencurian dengan kekerasan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan, hendaknya para hakim maupun calon hakim harus memiliki jiwa keadilan dan kecermatan dalam menjatuhkan hukum pada setiap perkara yang dihadapi, hukuman yang dijatuhkan harus mempunyai efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak terulang lagi ataupun bertambah maraknya kejahatan yang dapat merugikan orang lain serta masyarakat serta masyarakat sebagai warga Negara yang mempunyai moral dan alat yang dapat berperan aktif bagi negaranya dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencerminkan ketentraman dan kedamaian bagi setiap orang tanpa adanya perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain bahkan dapat membahayakan diri orang lain.
S-2013/SJ/050 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain