Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung NO: 84 PK/Pid/2005 tentang pembuktian ilegal fishing
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 84 PK/Pid/2005 Tentang Pembuktian Illegal Fishing” ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim MahkamahAgung dalam memutus perkara illegal fishing? Bagaimanaanalisis Hukum Islam terhadap putusanMahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2005tentangpembuktian illegal fishing? Dan bagaimanaanalisisyuridisterhadap putusan Mahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2005tentangpembuktian illegal fishing?rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan serta didukung dengan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analistis, yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif.rnBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam putusan Nomor: 84 PK/Pid/2005, bahwa pertimbangan hukum judex facty Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan hasil pembuktian yang terungkap dipersidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Gresik), termasuk Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat/tidak sanggup membuktikan siapa pemilik kapal yang sesungguhnya sesuai surat-surat bukti. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan yang diambilolehMahkamahAgungadalah kurang tepat. Hal ini dikarenakan dalam hal pembuktian di Persidangan, seorang Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menghadirkan saksi pemilik kapal yang dipakai oleh terdakwa, untuk mengetahui benar tidaknya siapa yang menyuruh dan atau memerintahkan terdakwa untuk melakukan perbuatan illegal fishing dengan mentransfer, pemuatan, dan pembelian ikan yang tidak sah.rnDari kesimpulan tersebut, hendaknya majelis hakim lebih teliti lagi dalam mempertimbangkan dan memutuskan setiap perkara termasuk dalam perkara illegal fishing. Masalah pembuktian di persidangan yang benar diharapkan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang sudah ada, hendaknya masalah ini dapat diselesaikan dengan benar sehingga tercipta keadilan bersama dan tidak terjadi ketimpangan hukum. rn
S-2013/SJ/024 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain