Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap sistem sewa tanah lahan pertanian di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik
Skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Sewa Tanah Lahan Pertanian di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik” adalah hasil penelitian lapangan yang di lakukan di desa Golokan. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan: Bagaimana Sistem Sewa Menyewa Tanah Lahan Pertanian di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap sistem Sewa Menyewa Tanah Lahan Pertanian di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.rnData Penelitian ini di ambil dari desa Golokan melalui Interview, observasi dan dokumen, yang kemudian di analisis menggunakan metode Deduktif dan metode Komperatif yaitu : berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum dan bertolak pada pengetahuan yang sifatnya umum dan bertolak pada pengetahuan umum itu kita hendak menilai suatu kejadian yang khusus yakni mengemukakan pelaksanaan sewa menyewa tanah pertanian menurut hukum Islam dan hukum positif, kemudian dijadikan sebagai dasar untuk melihat dan mengumpulkan kenyataan di masyarakat serta untuk membandingkan antara aspek-aspek yang dijumpai dalam pelaksanaan sewa menyewa di desa Golokan Kecamatan Sidayu dengan aturan hukum Islam dan hukum positif sehingga dapat diketahui ada tidaknya penyimpangan-penyimpangan terhadap norma-norma hukum Islam dan hukum positif. rnHasil Penelitian mengemukakan bahwa Sistem kerjasama sewa menyewa tanah lahan pertanian di desa golokan, Yang Pertama dengan cara Tawar Menawar Harga Antara Pemilik Tanah dengan Calon Penyewa, akan tetapi dasar- dasar dari tata aturan penetapan harga sewa tanah pertanian di desa tersebut, tidak ada aturan penetapan pasti, Yang Kedua Tempat Melakukan Ijab Kabul, Masyarakat disana kebanyakan melakukan ijab kabul itu di rumah bisa di rumah penyewa atau yang menyewakan tanah, yang Ketiga dengan adanya bukti dalam perikatan, dalam akad sewa menyewa tanah antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa oleh pihak yang menyewakan di buatkan bukti hitam diatas putih untuk bukti kalau tanah itu resmi disewakan. Yang Keempat, Menentukan masa sewa dan pengembalian barang sewa, Jika dilihat dari tinjauan hukum Islam dari permasalahan yang ada dalam penelitian ini maka perjanjian ini tidak sah karena mengandung unsur merugikan salah satu pihak. Dikarenakan dalam hukum Islam sudah dijelaskan bahwa perjanjian itu tetap tidak bisa berakhir walaupun meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad, jika perjanjian itu di lakukan secara tertulis, dengan tidak adanya perjanjian secara tertulis dalam hubungan sewa menyewa tanah membuat pelanggaran yang ada sulit untuk diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam melakukan perjanjian sewa menyewa tanah tidak boleh dilakukan dengan hanya secara lisan saja karena dapat memunculkan keretakan antara para pihak.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, disarankan saat melakukan perjanjian sewa menyewa tanah harap melakukan perjanjian secara tertulis adanya hitam diatas putih, jangan melalukan perjanjian sewa menyewa tanah hanya secara lisan.rn
S-2013/M/104 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain