Skripsi
Analisis hukum Islam dan hukum perdata terhadap pengalihan barang gadai kepada pihak ketiga
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, tentang pengalihan barang gadai di Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, yang di tinjau dari hukum Islam dan hukum Perdata. Penelitian ini menjawab tentang, bagaimana proses pengalihan barang gadai? Serta faktor yang melatar belakangi pengalihan barang gadai tersebut ? rnUntuk mejawab peretanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif, bertujuan untuk mendapatkan atau memperoleh data deskriptif dari fenomena yang dijadikan penelitian. Teknik penggalian data yang digunakan penulis, adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dengan metode deskriptif dan kompratif, dengan menggunakan pemikiran secara induktif.rnHasil penelitian menyimpulkan, bahwa dalam praktik gadai yang berlaku di daerah penelitian, ra>hin sebagai pemilik barang gadai memberikan kekuasaan penuh pada pihak murtahin untuk menjaga, memelihara agar barang tersebut tidak berkurang nilainya. Tetapi, pada kenyataanya praktik yang terjadi di Desa Kloposepuluh murtahin memanfaatkan barang gadai tersebut dengan cara menyewakan kembali, tanpa seidzin ra>hin.rn Pandangan hukum Islam terhadap praktik yang ada di Desa Kloposepuluh menurut jumhur ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berpendapat bahwa pemegang gadai dibolehkan memanfaatkan barang gadai dengan cara barang tersebut disewakan kembali kepada pihak lain tanpa seijin pemilik gadai, tetapi pemegang gadai tidak diperbolehkan menghilangkan atau mengurangi nilai dari barang yang digadaikan tersebut. Berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hanabilah mengenai pemilik gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai tersebut, tanpa seijin ra>hin.rn Menurut pandangan hukum Perdata tentang praktik yang ada di Desa Kloposepuluh sudah memenuhi persyaratan, karena lahir dari adanya kesepakatan dari kedua belah pihak dan masing-masing yang mengadakan perjanjian cukup untuk bertindak menurut hukum. Dengan demikian perjanjian yang dilakukan masyarakat Desa Kloposepuluh, menurut Hukum Perdata adalah boleh.rn
S-2013/M/102 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain