Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap putusan perkara NO.882/Pdt.G/2010 PA Situbondo tentang wanprestasi dalam akad Musyarakah
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Perkara No.882/Pdt.G/2010 PA Situbondo Tentang Wanprestasi Dalam Akad Musya>rakah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis Hukum Islam terhadap Implementasi perjanjian pembiayaan yang menggunakan akad musya>rakah perkara No: 882/Pdt.G/2010/PA.Sit dan analisis hukum Islam terhadap keputusan hakim menolak gugatan ganti rugi immateriil pada putusan perkara wanprestasi dalam akad musya>rakah Pengadilan Agama Situbondo ?rnData penelitian dihimpun melalui teknik kajian dokumen terhadap berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsung dengan hakim yang mengadili perkara tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, untuk menggambarkan secara jelas kasus tentang sengketa Ekonomi Syariah yang terdaftar di Pengadilan Agama Situbondo dengan register perkara No: 882/Pdt.G/2010/PA.Sit dan keputusan hakim dalam memutus perkara. Lalu dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu diawali dengan mengemukakan teori umum tentang perjanjian akad pembiayaan musya>rakah dan akibat hukumnya ketika terjadi wanprestasi , kemudian teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis putusan perkara No: 882/Pdt.G/2010/PA.Sit, sehingga didapatkan suatu kesimpulan.rnHasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa dalam perjanjian pembiayaan pada perkara No.882/Pdt/G/2010/PA.Sit, akad yang tertulis dalam perjanjiannya adalah akad musya>rakah. Namun dalam perjanjian tidak disebutkan secara jelas jenis musya>rakah apa yang akan di implementasikan kedalam pembiayaan tersebut. Mengingat s}igat al-aqdi yang menjadi rukun dalam akad musya>rakah ketentuannya adalah tujuan akad harus jelas dan dapat difahami bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Dalam putusannya, Majelis menentukan bahwa jenis musya>rakah dalam perjanjian pembiayaan ini adalah syirkah ‘Inan (serikat modal). Berdasarkan analisis hukum Islam terhadap keputusan Pengadilan Agama Situbondo No. 882/Pdt.G/2010/PA.Sit tentang ditolaknya gugatan ganti rugi immateriil secara meteriil sudah benar karena sudah berdasarkan hukum yang ada yaitu FATWA DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG GANTI RUGI (TA’WIDH). Namun dalam mempertimbangkan Majelis tidak melihat Pasal 1246 KUHPerdata sebagai dasar pertimbangannya.rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya Bagi pihak Bank (penggugat) dalam melakukan sebuah perjanjian pembiayaan dengan nasabahnya hendaknya lebih berhati-hati dan lebih jeli menentukan akad yang akan digunakan dalam perjanjian pembiayaan serta lebih mempertimbangkan resiko yang mungkin terjadi. Dalam menuliskan akad pun harus jelas bentuk dan jenis akadnya. Bagi para hakim yang menangani perkara sengketa ekonomi syariah hendaknya lebih fleksibel dan tidak mengacu pada acuan hukum yang terbatas. Sehingga pada saat mempertimbangkan sebuah gugatan ekonomi tidak terkesan kaku dan dapat menghasilkan putusan yang adil serta tidak merugikan para pihak, baik itu pihak Bank maupun pihak Nasabah.rn
S-2013/M/069 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain