Skripsi
Analisis sadd az-zari'ah terhadap pemanfaata tanah bekas makam cina di lingkungan Balong Rawe Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
Skripsi yang berjudul “Analisis Sadd Az|-Z|ari>’ah terhadap Jual Beli Tanah Bekas Makam Cina di Lingkungan Balong Rawe Kelurahan Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana mekanisme pemanfaatan Tanah Bekas Makam Cina di Lingkungan Balong Rawe Kelurahan Kedundung Kec. MAgersari Kota Mojokerto? Bagaimana analisis Sadd Az|-Z|ari>’ah terhadap pemanfaatan Tanah Bekas Makam Cina di Lingkungan Balong Rawe Kelurahan Kedundung Kec. MAgersari Kota Mojokerto ?rnData penelitian yang dihimpun menggunakan metode field research kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis, dengan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan dalil-dalil umum tentang Sadd Az|-Z|ari>’ah dan jual beli dalam islam untuk menganalisis jual beli Tanah Bekas Makam Cina di Lingkungan Balong Rawe Kelurahan Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis Sadd Az|-Z|ari>’ah.rnAdapun hasil penelitian pemanfaatan Tanah Bekas Makam Cina di Lingkungan Balong Rawe Kelurahan Kedundung yang dilakukan dengan cara berternak dan bercocok tanam maka pemanfaatan tersebut diperbolehkan, dan pemerintah sudah memberikan hak pakai, tapi belum ada bukti tertulis dari pemerintah karena terdapat permasalahan interen yang harus diselsaikan. Dengan adanya hak pakai tersebut masyarakat mengira pemerintah telah memberikan hak penuh dan masyarakat memperjual belikannya. rnAnalisis Sadd Az|-Z|ari<’ah terhadap pemanfaatan tanah bekas makam Cina mengandung kemaslahatan yakni membantu masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan menjadi punya, tapi dengan adanya pemanfaatan tanah tersebut masyarakat memperjual belikannya dan memunculkan dampak negatif. Karena banyak dampak negatif yang timbul dibanding dampak positif, sebagaimana kaidah fiqh: menolak mafsadat (bahaya) lebih utama daripada mengambil manfaat. Berdasarkan analisis tersebut di atas, maka pemanfaatan semacam ini dapat disimpulkan tidak sesuai dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku sehingga jual beli tanah bekas makam Cina di Lingkungan Balong Rawe tidak diperbolehkan.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan. Pertama, Kejelasan pemerintah dalam mengelola aset Negara agar tidak terjadi kasus yang serupa yang akhirnya bisa berdampak buruk pada masyarakat dan pemerintah daerah. Kedua, Bahwa perlu adanya jalan keluar dengan memberikan binaan untuk masyarakat setempat agar tidak memperjual belikan tanah milik negara.rn
S-2013/M/048 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain