Skripsi
Analisis hukum acara perdata terhadap pembatalan putusan pengadilan agama Malang NO:1916/PDT.G/2011/PA.Mlg oleh pengadilan tinggi agama Surabaya NO:186/PDT.G/2012/PTA. Sby tentang cerai gugat
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Acara Perdata Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Malang No: 1916/Pdt.G/2011/PA.Mlg Oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No: 186/Pdt.G/2012/PTA.Sby Tentang Cerai Gugat”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang mengapa PTA Surabaya membatalkan putusan PA Malang No: 1916/Pdt.G/2011/PA.Mlg dan bagaimana analisis hukum acara perdata terhadap putusan PTA Surabaya No: 186/Pdt.G/2012/PTA.Sby yang membatalkan putusan PA Malang tentang cerai gugat.rn Data penelitian dihimpun melalui teknik dokumentasi berupa berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsung dengan hakim yang mengadili perkara tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan posita yang dianggap obscuur libel sebagai objek yang diteliti, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori-teori tentang formulasi gugatan, gugatan obscuur libel, kemudian teori-teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara lalu ditarik kesimpulan khusus.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan majelis hakim PTA Surabaya membatalkan putusan perkara No.1916/Pdt.G/2011/PA.Mlg karena majelis hakim menilai pada deretan kata posita poin 4 sama sekali tidak menggambarkan adanya dalil-dalil konkret yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan dan didalam gugatan tersebut tidak dijelaskan bentuk serta wujud daripada perselisihan yang melatar belakangi timbulnya hubungan hukum sehingga gugatan tersebut dianggap obscuur libel. Adapun didalam analisisnya diketahui PTA Surabaya menilai bahwa gugatan perkara cerai gugat itu obscuur libel adalah tepat karena dalam menentukan pertimbangan hukumnya menggunakan cara praktek peradilan pada umumnya yang pada pokoknya posita yang jelas tidak obscuur libel itu memenuhi syarat dua unsur yaitu dasar hukum yang menjadi dasar hubungan dan dasar fakta yang terjadi di sekitar hubungan hukum.rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya dalam memutus suatu perkara di pengadilan, seorang hakim harus lebih berhati-hati dalam menilai. Kepada para hakim yang memeriksa perkara harus cermat dalam memutuskan suatu gugatan itu obscuur libel atau tidak. Bagi para penggugat atau para praktisi hukum yang ingin mengajukan suatu gugatan ke pengadilan, harus lebih teliti dalam membuat surat gugatan khususnya terkait dengan formulasi gugatannya, agar gugatannya tidak kabur dan tidak sia-sia nantinya hanya karena dinyatakan tidak dapat diterima.rn
S-2013/AS/088 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain