Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap sistem jual beli bulu itik yang masih hidup di Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Bulu Itik Yang Masih Hidup Di Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana Sistem Jual Beli bulu Itik yang masih hidup di Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojekerto? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Jual Beli Itik di Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojekerto?rnPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Reseacrh), data yang di himpun dari penjual dan pembeli bulu Itik. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi pustaka. Kemudian data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis menggunakan metode diskriptif-analitis dengan pola pikir deduktif yaitu memaparkan dalil-dalil mengenai jual beli secara umum untuk meninjau tentang sistem jual beli bulu Itik yang masih hidup di Desa Mojopuro Kec. Mojosari Kab. Mojekerto.rnDalam prakteknya sistem jual beli bulu Itik di Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto dengan cara tebasan perkandang yang mana pembeli langsung datang ke lokasi tepatnya peternak Itik untuk mengecek bulu-bulu Itik yang siap untuk dibeli. Penjual dan pembeli akan melakukan jual beli denagan system tebasan perkandang, yang mana kesepakatan harga yang ditetapkan sebelum bulu-bulu Itik dicabut sehingga sering terjadi perdebatan antara kedua belah pihak setelah mengetahui bahwa bulu-bulu Itik tidak sesuai dengan taksiran antara penjual dan pembeli. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli bulu Itik dengan sistem tebasan ini menurut islam jual belinya tetap sah dikarenakan jual beli ini sesuai dengan rukun dan syarat tetapi bulunya gara>r karena disaat dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak bulu-bulu Itik masih menempel, ditakutkan salah satu pihak merasa dirugikan.rnMenurut ulama Ibnu Rusyd dalam Bida>yatul Mujtahid, Ima>m Nawa>wi> dan Ibnu Qayyim menyatakan, “Tidak semua gara>r menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka keberadaan gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli. Dan Ima>m Ma>lik memperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit ghararnya.Dalam praktek Jual beli bulu Itik di Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto, tetap sah karena penjelasan dari ulama di atas memberikan keterangan gara>r tidak membatalkan sahnya jual beli.rnSejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan pertama: Bagi penjual seharusnya menjual bulu-bulu Itik itu setelah bulu tersebut dicabut ketika Itik sudah dipotong sesuai syariat Islam Kedua: Bagi pembeli seharusnya menetapkan harga yang sesuai agar tidak terjadi kerugian-kerugian dalam jual beli tersebut dari salah satu pihak antara penjual dan pembeli.rn
S-2013/M/103 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain