Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang jual beli Mahar" benda pusaka"
ABSTRAK rnSkripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Analisis Hukum Islam Benda Pusaka (Studi -Hidayah Desa Tanjungrejo Kec. Bayan Kab. Purworejo)Dalam hal ini rumusan masalahnya antara lain: 1) Bagaimana praktek -Hidayah di Desa rnTanjungrejo kec. Bayan Kab. Purworejo?. 2)Bagaimana pandangan tokoh agama di Desa Tanjungrejo Kec. Bayan Kab. Purworejo terhadap pelaksanaan jual beli -Hidayah?. 3)Bagaimana analisis hukum -Hidayah Desa Tanjungrejo Kec. Bayan Kab. Purworejo?. rnPenelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research) yang menggunakan observasi dan wawancara pada tokoh agama, pembeli dan penjual benda pusaka di Desa Tanjungrejo. Kemudian hasil tersebut dianalisis menggunakan cara deskriptif analisis dengan teori al- untuk menarik kesimpulan. Dalam hal ini rnmereka melakukan transaksi jual beli tersebut dengan prinsip suka sama suka dalam arti lain merelakan atas jual beli benda pusaka dengan menggunakan mahar. Akan tetapi disisi lain akad yang dilakukan dengan cara pembeli dan penjual bertemu ecara langsung dalam bertransaksi, tidak ada proses tawar-menawar dan tidak ada rnkhiyar, karena mahar telah ditentukan oleh penjual. rnDari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pandangan tokoh agama di -Hidayah, terdapat perbedaan pendapat dalam hal boleh tidaknya benda yang ada unsur gaib tersebut menjadi objek jual beli. Perbedaan pendapat tersebut ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. Akan tetapi tokoh agama setempat lebih cenderung tidak membolehkan karena yang dijual berupa benda yang mengandung makhluk gaib, sedangkan benda pusaka tersebut hanya sebagai rnperantara. Sedangkan jual beli tersebut tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur penipuan. Barang yang sudah dibeli tidak sesuai dengan apa yang telah disebutkan oleh penjual tentang manfaat dan khasiat barang tersebut. Dampak yang ditimbulkan adalah kerugian pada salah satu pihak. rnDari penelitian yang sudah dilaksanakan, disarankan: Bagi tokoh agama di Desa Tanjungrejo, diharapkan memberikan rnbenda pusaka supaya para calon pembeli tidak merasa dirugikan apabila membeli benda pusaka tersebut. -Hidayah (Penjual), diharapkan untuk jujur dalam kemanfaatan benda pusaka tersebut sehingga pembeli tidak merasa tertipu.
S-2013/M/100 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain