Skripsi
Analisis yuridis terhadap penolakan gugatan waris dalam putusan hakim pengadilan agama Jombang NO. 1056/PDT.G/2010/PA.JBG
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk menggambarkan secara jelas mengenai penolakan gugatan waris dalam putusan Hakim Pengadilan Agama Jombang No. 1056/Pdt.G/2010/PA.Jbg sebagai objek yang diteliti, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang waris, gugatan dan yurisprudensi, lalu dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil penelitian, kemudian digunakanlah teori-teori diatas sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara, selanjutnya ditarik kesimpulan khusus.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa penolakan gugatan waris dalam putusan Hakim Pengadilan Agama Jombang No.1056/Pdt.G/2010/PA.Jbg adalah karena sebagian penggugat telah mencabut gugatannya yang menyebabkan gugatan cacat formil (plurium litis consortium) yakni tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara. Dasar yang digunakan Majelis Hakim adalah Yurisprudensi MARI No. 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977. Hal ini tidaklah tepat karena inti dari permasalahan yang terdapat dalam keputusan MARI tersebut berbeda dengan kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Jombang. Serta keputusan ini menimbulkan kejanggalan karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan ahli waris yang tidak menguasai obyek sengketa menjadi turut tergugat. Jika hal ini hanya merupakan proforma, maka tidaklah tepat jika gugatan dianggap tidak sempurna atau cacat formil.rnDengan selesainya penulisan skripsi ini, dapatlah kiranya penulis memberikan saran bagi para penegak keadilan (hakim) sebaiknya dalam memutus perkara seharusnya lebih melihat dari sisi keadilan sehingga tidak ada pihak yang di rugikan khususnya para pencari keadilan yang ingin menuntut haknya. Sedangkan bagi pencari keadilan jika ingin kasusnya bisa diselesaikan dipengadilan maka dapat mengajukan gugatan baru dengan lebih disempurnakan lagi kekurangannya.rn
S-2013/AS/054 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain