Skripsi
Analisis Hukum Islam terhadap Kewarisan Anak dalam Kandungan
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Kewarisan Anak dalam Kandungan (Studi Kasus Di Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang)”. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan bagaimana pelaksanaan kewarisan kepada anak yang masih berada dalam kandungan di Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, faktor-faktor penyebab pelaksanaan pembagian harta waris kepada anak dalam kandungan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap kewarisan anak dalam kandungan.rnrn Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitiannya diperoleh melalui interview atau wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan pola pikir indukif.rnrn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa deskripsi pelaksanaan kewarisan anak dalam kandungan dilakukan ketika anak masih berada dalam kandungan. Penentuan bagian ahli waris dan jenis kelamin anak dalam kandungan menggunakan system kepercayaan ciri-ciri fisik ibu yang mengandung, tanpa menggunakan teknologi ultrasonoghrafi (USG). Anak dalam kandungan ditentukan berjenis kelamin perempuan dan harta langsung dibagikan berdasarkan ketentuan bagian yang kurang menguntungkan, yaitu bagian perempuan. Sedangkan faktor yang melatarbelakangi pembagian harta waris kepada anak dalam kandungan adalah karena keinginan para pihak ahli waris yang lain untuk segera memanfaatkan harta waris.rnrnPembagianan harta waris yang dilaksanakan oleh para ahli waris kepada anak dalam kandungan di Desa Tambakrejo tersebut, bertentangan dengan ketentuan Hukum Waris Islam. Menurut Hukum Kewarisan Islam, anak dalam kandungan harus diberi bagian yang lebih menguntungkan (bagian laki-laki). Jika belum diketahui dengan pasti jenis kelamin dan kehidupan anak dalam kandungan tersebut, maka harta waris di bagi stelah anak dalam kandungan lahir.rnrn Dari hasil penelitian di atas, diharapkan kepada ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan dan kredibilitas di bidang hukum Islam khususnya tentang waris hendaknya memberikan pencerahan apabila di lapangan ditemukan kasus kewarisan anak dalam kandungan. Dan kepada masyarakat yang tidak memahami teori waris seyogyanya menanyakan kepada ahlinya jika hendak membagikan harta waris, misalnya. Tidak kalah pentingnya, kepada umat Islam hendaknya saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan saling mengingatkan terutama dalam hal waris tersebut. rn
S-2013/AS/047 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain