Skripsi
Hukuman percobaan terhadap orang tua yang menelantarkan anak di bawah umur berdasarkan putusan no. 348/pid.b/2012. Pengadilan Negeri Mojokerto perspektif fiqih jinayah
Penelitian ini bersifat kepustakaan yang berjudul‚ Hukuman Percobaan Terhadap Orang Tua Penelantaran Anak di Bawah Umur Berdasarkan Putusan No.348/Pid.B/2012.PN.Mkt Perspektif Fiqih Jinayah‛ Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan hukuman pelaku percobaan terhadap penelantaran anak di bawah umur berdasarkan putusan No.348/Pid.B/2012.PN. Mkt dan bagaimana pandangan fiqih jinayah terhadap hukuman pelaku percobaan penelantaran anak di bawah umur berdasakan putusan No.348/Pid.B/2012. PN.Mkt.rnBerkenaan dengan itu teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan dalil-dalil atau data yang yang bersifat umum yakni tentang hukuman percobaan dalam perspektif fiqih jinayah yakni ta’zir kemudian ditarik dari permasalahan yang lebih bersifat khusus tentang hukuman percobaan dalam putusan No.348/Pid.B/2012.PN.Mkt.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam meyelesaikan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto hakim memutuskan terhadap penelantaran anak di bawah umur hukuman percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, mengingat hakim memperhatikan seluruh Pasal 77 huruf b UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur, Pasal 14 a KUHP, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan berketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. Hakim memberikan hukuman percobaan kepada terdakwa penelantaran anak di bawah umur karena masih punya 2 (dua) anak yang masih butuh perawatannya orang tua. Perbuatan penelantaran anak oleh orang tua kerena faktor ekonomi dan juga orang tua masih punya dua anak yang masih kecil.rnSejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan, perlunya pemerintah dalam melindungi perlindungan anak yang harus dilindungi yang sudah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak. Dalam fiqih jinayah hukuman bagi pelaku penelantaran anak di bawah umur adalah hukuman ta’zir yakni hukuman yang diberikan oleh ulil amri, dan ulil amri dalam memberikan hukuman tidak boleh melebihi ketentuan syara’. Sedangkan penelantaran anak di bawah umur kalau dikaitkan dengan jarimah ta’zir adalah jarimah yang berkaitan dengan kemaslahatan individu.
S-2013/SJ/020 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain