Artikel
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Proses Impeachment Presiden Menurut Siste,m Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kewenangan Mhkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden an/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden adalah merupakan upaya normatif BAngsa Indonesia untuk menghindari terulangn ya alasan pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden yang hanya didasarkan kepada fitnah dan sangkaan yang hanya memuaskan kepentingan politik para elit politik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain