Artikel
Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.
Penelitian dilakukan oleh seseorang jika ada persoalan, yaitu situasi yang mencerminkan kontradiksi antara harapan dan kenyataan. Unsur-unsur yang menyebabkan munculnya persoalan ini dapat ditemukan melalui kegiatan penelitian. Ada dua jenis peta konseptual penelitihan hukum yaitu: peta konseptual rasional-konsisten interpretatif dan peta konseptual empiris-obyektif-konstrutif. Metode penelitian hukum normatif didasarkan pada peta konseptual penelitian hukum rasional-konsisten-empiris-obyektif-konstruktif. Kedua jenis peta konseptual ini memeliki unsur-unsur berbeda. Unsur-unsur yang membangun peta konseptual penelitian hukum normatif adalah : rasionalisme, mazhab hukum popsitif, teori koherensi, pengetahuan yang apriori, analisis deduksi, penelitian kepustakaan data skunder dan kualitatif. Sedangkan unsur-unsur pembangun peta konseptual penelitian hukum sosiologis adalah empirisme, mazhab hukum sejarah, teori korespondensi, pengetahuan a posteriori, sintesis, induksi, penelitian lapangan, data primer dan kuantitatif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain