Artikel
Imateralisasi Jaminan Benda Dalam Bentuk Cash Collateral Sebagai Jaminan Proyek Infra Struktur Melalui Mekanisme Swift
Pembangunan Proyek-proyek infrastruktur memerlukan biaya besar, biaya untuk proyek tersebut biasanya berasal dari pinjaman bank-bank internasional. Permasalahan hukumnya antara lain : sistem hukum jaminan kita tidak kondusif untuk dipakai dalam pembiayaan besar; badan hukum dan lembaga perbankan kita dianggap tidak berstandar internasional ; dan sistem hukum kita dianggap sebagai country risk. Pada sisi lain banyak orang Indonesia yang mempunyai jaminan benda, biasanya emas murni (logam mulia) yang sudah diimaterialisasi dan dimasukkan dalam rekening bank-bank asing sebagai cash collateral. Jaminan tersebut dijadikan dasar penerbitan bank instrument, misalnya bank garansi. Melalui mikanisme Society worldwide interbank Finacial Tellecomunication (SWIFT) cash collateral tersebut dapat dijadikan jaminan kredit nominal besar pada bank-bank di Indonesia untuk pembangunan infrastruktur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain