Artikel
Hukum Islam Yang Hidup Dalam Tradisi (Waris)
Syari'at Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil, Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syari'at Islam juga menetapkan hak permindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal duania kepada ahl;i warisnya dari seluruh kerabat dan nasabnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain