Artikel
Hukum Islam Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional Era Reformasi
Tulisan ini menjelaskan eksistensi hukum Islam dalam pluralisme hukum nasional Indonesia ditengah proses tarik menarik dalam pergumulan politik hukum nasional era reformasi. Pembahasan ini difokuskan kepada: Pertama, Pergumulan Agama, hukum dan politik di Indonesia. Kedua, Pembangunan Hukum dan politik hukum indonesia era reformasi,Ketiga, peluang dan tantangan hukum islam ditengah pluralitas hukum nasional era reformasi. Tulisan ini merupakan hasil kajian pustaka menggunakan sudut pandang hukum normatif,historis, dan sosiologis. HAsil penelitian ini adalah bahwa pergumulan agama, hukum dan politik di Indonesia merupakan proses simbiosis mutualisme. Setiap agama mempunyai hak sama dalam bingkai demokrasi Pancasila dan UUD 45 dengan pemerintah sebagai regulatornya.Adapun pembangunan hukum dan politik hukum era reformasi menunjukkan adanya rekayasa ilmiah politik hukum model pemerintahan kolonial Belanda yang mengakibatkan hukum positif Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan kesadaran hkum masyarakat. Adapun peluang dan tantangan hukum islam ditengah pluralitas hukum nasional era reformasi dipolakan dalam tiga aspek. Secara politik lemahnya dukungan parlemen dalam program Legislasi NAsional (PROLEGNAS) sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam. Secara filosofis, perselisihan internal dalam memahami hukum Islam terkadang tidak menguntungkan hukum Islam itu sendiri. Sedangkan secara sosiologis, hanya sedikit hukum islam yang diserap dalam skala nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain