Artikel
Esensi Kontrak bagi PPH Royalti & PPH Imbalan Jasa
asset tudak terwujud dan jasa sepintas terlihat tidak saling berhubungan keduanya memiliki persamaan secara fisik yaitu sebagai sesuatu yang tidak kasat mata . Dengan memiliki persamaan ciri keduanya kita kadang hampir tidak dapat membedakan asset tidak terwujud dengan jasa menjadi hal yang terpenting ketika membicaraka keduanya disisi perpajakan.Dengan Tulisan ini dapat bermanfaat bagi para piuhak yang hendak membuat kontrak khususnya kontrak2 atas penggunaan aset tidak berwujud kontrak2 sehubungan dengan jasa . Pengetahuan yang cukup untuk menafsirkan pengertian aset tidak berwujud dalam royalti dan kecakapan dalam memberikan interpretasi dalam hal ini royalti dan kecakapan surat edaran terkait definisi teknik jasa konsultan dan lain sebagainya sangat dibutuhkan bagi para aktor pembuatan kontrak perjanjian agar mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat dikenakan pajak yang tepat.
Ind 20150091 | J 336.2 Ind | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain