Skripsi
Putusan hakim nomor : 1176/Pdt.G/2012/PA.Sda. tentang peralihan hak asuh anak karena ibu menikah lagi dalam perspektif Imam al-Syafi’i
skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul putusan hakim nomor : 1176/pdt.g/2012/pa.sda. tentang peralihan hak asuh anak karena ibu menikah lagi dalam perspektif Imam Al-Syafi’i, dalam rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Hakim Nomor : 1176/Pdt.G/2012/PA.Sda.Tentang peralihan hak asuh anak karena ibu menikah lagi dan Bagaimana menurut Imam Al Syafi’i tentang peralihan hak asuh anak karenakan ibu menikah lagi.rnrnData penelitian dihimpun melalui kepustakaan (library reseach) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif yang bersifat umum.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa peralihan hak asuh anak karena ibu menikah lagi ini tidak bertentanga dengan Undang-undang yang ada dengan alasan dasar fikih terutama menurut Imam Syafi’i, karena di Indonesia kultur yang ada mayoritas mengikuti pendapat-pendapat Imam Syafi’i baik dalam segi ibadah maupun yang lainnya, jadi putusan dan pertimbangan Hakim tersebut tidak menyalahi dan tidak bertentangan baik dalam segi Undang-undang maupun fikih Islam.rnrnApabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan jalan damai dan musyawarah terlebih dahulu dengan kepala dingin dan tanpa bersikap emosional. Apabila terjadi perceraian, maka anak merupakan pihak yang paling dirugikan. Oleh karena itu, perlu berpikir panjang dalam mengambil sebuah keputusan untuk menjadikan perceraian sebagai alternatif terakhir untuk mengakhirir sebuah bahreta rumah tangga mengingat banyaknya dampak yang timbul dari perceraian tersebut.rn
S-2013/ES/068 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain