Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap sistem gadai barang di Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Gadai Barang di Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan rumusan masalah bagaimana sistem gadai barang di Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo? Kedua, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sistem gadai barang di Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo?rnrnDalam kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari kehidupan berupa uang, padahal ia memiliki sejumlah barang yang dapat dinilai dengan uang. Dalam kondisi seperti ini orang bisa melakukan beberapa alternatif guna mendapatkan uang. Salah satu alternatif tersebut, misalnya dengan menggadaikan barang (Gadai). Dengan ini penulis mengkaji mengenai praktek gadai tersebut, yaitu bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Gadai Barang dimana tidak ada perjanjian kejelasan waktu menebus barang gadai tersebut dan rata-rata tidak menebus kembali barang gadai tersebut dengan alasan tidak mampu untuk menebus barang gadai tersebut. Mereka memilih cara tersebut dikarenakan besarnya bunga yang diberikan oleh murtahin. Penulis menjelaskan secara terperinci tentang gadai menurut hukum Islam dan melakukan penelitian, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Penulis menggunakan metode observasi yaitu memperoleh data yang berkaitan dengan desa Bebekan dengan cara pengamatan langsung serta melakukan wawancara kepada responden. Selanjutnya penulis menganalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu melukiskan variable demi variable dengan tujuan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi masalah yang selanjutnya menganalisa data tersebut untuk mengemukakan konsep praktek gadai sepeda motor melalui beberapa permasalahan menurut hukum Islam. Data-data yang disajikan berupa data primer dan sekunder, dengan teknik dokumentasi. rnrnDari latar belakang serta permasalahan yang ada, sehingga dapat ditemukan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Gadai Barang di Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, tentang sah atau tidaknya praktek tersebut menurut hukum Islam. rnrnDengan permasalahan yang ada, penulis menarik kesimpulan bahwa praktek gadai yang diterapkan di desa Bebekan tidak sah menurut hukum Islam, karena barang gadai tersebut berupa barang hutangan, adanya unsur tambahan yang berakibat riba dan pemanfaatan yang menimbulkan unsur kecuranganrn
S-2014/ES/117 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain