Skripsi
Tinjauan hukum pidana Islam dan undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan terhadap perihal metode amar ma’ruf nahi munkar oleh front pembela Islam : Studi kasus di dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Undang-UndangrnNo 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Perihal metodernAmar Ma’ru>f Nahi Munkar oleh Front Pembela Islam (Studi Kasus di dusunrndengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan)”,rnadalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimanarnkronologi kasus perihal metode amar ma’ruf nahi munkar oleh FPI, bagaimanarnanalisis hukum pidana Islam terhadap perihal metode amar ma’ruf oleh FPI danrnbagaimana analisis Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang OrganisasirnKemasyarakatan terhadap perihal metode amar ma‘ru>f nahi munkar oleh FPI dirnDusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kabupaten LamonganrnData yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dengan tehnikrnwawancara, dokumentasi dan pustaka. Setelah data terkumpul, data diolahrndengan bentuk kualitatif kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisisrndan pola pikir induktif untuk memperoleh kesimpulan yang umum menurutrnhukum pidana Islam dan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang OrganisasirnKemasyarakatanrnDari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kekerasan yang dilakukan olehrnanggota FPI yang ada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangon adalah beruparnpenganiayaan-penganiayaan. Hal ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada padarnhukum pidana Islam yang digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa.rnAdapun yang dilakukan antara lain adalah pemotongan telinga, pemukulanrnmengenai punggung, pelukaan pada kepala dan pipi. Dalam hukum pidana Islamrnkekerasan massa yang mengakibatkan luka orang lain tidak diatur secararnlangsung, namun dapat dikualifikasikan sebagai jarimah penganiayaan yangrndilakukan secara bersama-sama, maka qis}as} dijatuhkan atas pelaku aktif, yaitu pelaku langsung. Pelaku tidak langsung dalam hal ini dijatuhi hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim. Akan tetapi jika mengacu pada pasal 64 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka pemerintah dapat melakukan pembekuan dan ataurnpembubaran organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang mengganggurnkeamanan dan ketertiban umum serta telah melakukan kekerasan Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu kepolisian Republik Indonesia harus bertindak tegas dan professional dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Front Pembela Islam yang melakukan suatu tindak pidana begitu juga Pemerintah dan penegak hukum harus dapat memberikan perhatian yang khusus terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam khususnya perhatian berupa penindakan bukan berupa peringatan, agar Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam tidak lagi melakukan kegitan yang bukan menjadi wewenangnya.
S-2014/SJ/053 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain