Skripsi
Perlindungan terhadap anak di bawah umur terpidana kasus asusila di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Medaeng Surabaya ditinjau dari hukum positif dan fikih siyasah
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1. Bagaimana praktek perlindungan terhadap anak di bawah umur terpidana kasus asusila di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) Medaeng Surabaya, 2. Bagaimana pandangan Fiqh Siyasah dan hukum positif terhadap perlindungan terhadap anak di bawah umur terpidana kasus asusila di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) Medaeng Surabaya.rnJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data penelitian diperoleh dan dihimpun melalui wawancara, observasi, dan juga kajian pustaka (text reding) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif.rnHasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap anak di bawah umur terpidana kasus asusila di lembaga pemasyarakatan Medaeng Surabaya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan napi anak karena lembaga pemasyarakatan Medaeng Surabaya hanya menyediakan sarana prasarana saja tanpa adanya pengawasan dan aturan yang tegas untuk melaksanakan dan memanfaatkan sarana prasarana tersebut dengan maksimal. Selain itu program pendidikan untuk napi anak belum tersedia dan kegiatan motivasi pada napi anak hanya dilakukan secara klasikal saja padahal anak membutuhkan pendekatan personal mengingat kebutuhan setian anak berbeda. Menurut undang-undang nomer 3 tahun 1997, lembaga pemasyarakatan Medaeng belum sepenuhnya melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang seperti dalam undang-undang nomer 3 tahun 1997 pasal 45 ayat 3 yakni tempat tahanan anak harus dipisahkan dengan tahanan orang dewasa, pasal 45 ayat 4 yakni selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Sedangkan menurut Fiqh Siyasah, lembaga pemasyarakatan medaeng dalam tugasnya memenuhi perlindungan terhadap anak di bawah umur terpidana kasus asusila tidak menyimpang dari tujuan agama atau Al-Khams atau lima prinsip dasar hukum islam, namun lapas Medaeng mengabaikan dua dari lima prinsip tersebut yakni Hifd} Al-Nafs, Hifdh Al-Aql. Oleh karena itu, apabila salah satu dari lima prinsip dasar hukum islam tersebut tidak terpenuhi maka kemaslahatan pun tidak akan tercipta di lembaga pemasyarakatan Medaeng Surabaya.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan bagi semua napi anak khususnya terpidana kasus asusila sangat disarankan adanya pendampingan khusus atau konseling psikologis untuk menyempurnakan kebutuhan fathering dan mothering yang terputus selama napi anak didalam lembaga pemasyarakatan. Sedangkan untuk lembaga pemasyarakatan, penyediaan sarana dan prasarana tanpa pengawalan dan pendampingan yang tegas hanya akan menjadi monumen undang-undang yang menghabiskan anggaran tetapi tidak berfungsi. Karenanya disarankan lembaga pemasyarakatan Medaeng Surabaya lebih mengoptimalkan petugas dan sarana prasarana yang ada di lembaga pemasyarakatan.rn
S-2014/SJ/050 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain