Skripsi
Tinjauan fikih murafa’at tentang kekuatan pembuktian saksi verbalisan : Studi putusan nomor 2822/Pid.B/2012/Pn.Sby
Skripsi yang berjudul Tinjauan Fikih Murafa’at Tentang Kekuatan Pembuktian Saksi Verbalisan (Studi Putusan Nomor 2822/Pid.B/2012/Pn.Sby) adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam proses persidangan menurut putusan nomor 2822/Pid.B/2012/PN.Sby. dan Bagaimana tinjauan fikih mura>fa’a>t tentang kekuatan pembuktian saksi verbalisan menurut putusan nomor 2822/Pid.B/2012/PN.Sby.rnData penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis yuridis normatif yang menggunakan metode deduktif. Sehingga mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Kemudian data dikelola dengan cara editing, organizing, dan analyzing.rnHasil penelitian menunjukkan Kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam proses persidangan kasus dalam putusan nomor 2822/Pid.B/2012/PN.Sby. sangat dibutuhkan sebagai penguat alat bukti lainnya, yaitu keberadaan barang bukti dan dua orang saksi yakni Khoirul Anam dan Joko Santoso. Hal itu demi mendapatkan keyakinan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Karena dalam perkara ini terdakwa Totok Susanto mencabut BAP dari pihak penyidik. Sehingga perlu adanya kesaksian dari penyidik yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa telah dipaksa mengakui perbuatannya yaitu percobaan pencurian. Dalam fikih mura>fa’a>t atau Hukum Acara Pidana Islam, pada hakikatnya semua orang diperbolehkan menjadi seorang saksi, dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan terpercaya. Selain itu tidak ada larangan bagi siapapun menjadi seorang saksi. Meskipun dalam sejarah Islam belum ditemui adanya saksi verbalisan. Akan tetapi, lembaga hisbah adalah sebagian dari penegak hukum yang berkaitan dengan lembaga peradilan, tugas utamanya adalah amar ma’ruf nahi munkar.rnSejalan dengan temuan di atas, maka hendaknya para penyidik menambah fasilitas CCTV (Closed Circuit Television) di ruang penyidikan, agar dapat memperkuat argumentasinya di depan persidangan dengan menunjukkan rekaman penyidikan, bahwa penyidik tidak ada unsur paksaan atau penganiayaan dalam proses penyidikan. Rekaman ini ditunjukkan apabila terdakwa mencabut BAP dari penyidikan, agar terdakwa tidak lagi berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim. Sehingga hakim semakin yakin dalam memutuskan suatu perkara. Serta semua aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar.rn
S-2014/SJ/047 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain