Skripsi
Tinjauan fiqh jinayah pada pasal 504 KUHP junto perda tahun 2009 juncto Perda No. 17 tahun 2009 di Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Fiqh Jinayah pada pasal 504 KUHP Junto Perda tahun 2009 Juncto Perda No. 17 tahun 2009 di Surabaya tentang pengemis dimuka umum”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentanag bagaimana sanksi pidana bagi pengemis menurut pasal 504 KUHP Juncto Perda No. 17 tahun 2009 di Surabaya dan bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap sanksi pidana bagi pengemis menurut pasal 504 KUHP Juncto Perda tahun 2009 Junto Perda No. 17 tahun 2009 di Surabaya.rn Data penelitian dihimpun melalui penelitian secara langsung, pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dengan pola pikir Induktif.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kenyataan dilapangan, pengemis yang melanggar ketertiban umum adalah pengemis yang beroperasi dan mangkal diberbagai perempatan jalan, mereka akan dimasukkan kedalam penjara untuk 1 hari saja dan setelah itu akan dikembalikan kembali ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan dengan hukuman 1 hari tadi dapat menjadikan efek jera kepada para pengemis sehingga di kemudian hari tidak mereka ulangi kembali, kemudian melihat hukuman yang didapat dari pengemis yang mengemis dimuka umum dengan melanggar ketertiban umum maka hukuman tersebut masuk dalam katgegori pemaaf dikarenakan salah satu sebab hapusnya hukuman ta’zir yakni para pengemis hanya mendapat hukuman selama 1 hari, tetapi tidak menghapuskan seluruhnya. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkanhendaknya pengemis jangan meminta-minta lagi di tempat manapun, karena masih banyak ketrampilan yang masih bisa dikerjakan dalam hal apa saja, karena masih banyak hal lain yang bisa dikerjakan selain meminta minta belas kasihan, dan kepada pihak Dinas Sosial untuk lebih sering merazia dan menertibkan pengemis yang saat ini masih berkeliaran di tempat manapun, khususnya di Wilayah Kota Surabaya. Terlepas dari itu semua menolong orang yang membutuhkan adalah perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.rn
S-2014/SJ/056 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain