Skripsi
Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur : Studi putusan pengadilan negeri Sidoarjo No.380/Pid.B.An/2013/PN.Sda
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.380/Pid.B.An/2013/PN.Sda)”, adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.380/Pid.B.An/2013/PN.Sda tentang sanksi pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.380/Pid.B.An/2013/PN.Sda.rnData yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan tehnik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan analisa deskriptif analisis dan deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur kepada terdakwa N.F telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2002 pada pasal 80 ayat (1). Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 2 (Dua) bulan 15 (Lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan. Hukuman tersebut telah disesuaikan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebab terdakwa masih dibawah umur. Kedua, tindak pidana penganiayaan tersebut dalam hukum Islam dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir sehingga terdakwa dihukum ta’zir dimana hukuman itu diserahkan kepada hakim dan hukuman ta’zir diberikan dalam rangka memberikan pendidikan dan pengarahan kepada pelaku. Sebab seharusnya hukuman qishas yang diberikan karena pelaku sudah mencapai usia baligh.rnSedangkan dalam hukum Islam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur dianggap sebagai perbuatan yang tercela, sebab korbannya masih dibawah umur. Dalam hukum pidana Islam, anak di bawah umur khususnya periode mumayyiz tidak dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan kemampuan berfikir dan memilih. Dalam penerapan sanksi, Islam sangat mempertimbangkan rasa keadilan, baik secara sosial maupun keadilan secara individual. Oleh karena itu hukuman ta’zir yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman ta’zir disini bersifat pendidikan dan mendidik anak kecil itu boleh dan wajib. Sebab Hukuman had atau Qishas tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat menjatuhkan had kepada pelaku harus sudah baligh. Sebagai faktanya bahwa umur pelaku dalam hukum pidana Islam dianggap telah mencapai usia baligh, oleh sebab itu seharusnya hukuman Qishas harus tetap diberikan. Namun dalam hal ini ada beberapa faktor yang menyebabkan ta’zir itu sebagai pengganti Qishas, pemaafan dari korban merupakan hal yang dapat mengahapuskan hukuman qishas, hakim tetap berwenang memberikan hukuman yakni berupa ta’zir.rnDari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penganiayaan merupakan perbuatan yang meresahkan dan merugikan orang lain. Oleh karena itu perlu ketegasan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur agar dapat membuat efek jera dan memberikan pendidikan moral bagi pelaku.rn
S-2014/SJ/043 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain