Skripsi
Stud1 komparasi sanksi hukum tindak pidana pemalsuan merek menurut hukum pidana islam dan UU NO. 15 Tahun 2001 tentang merek
Dalam skripsi ini penulis membahas permasalahan tindak pidana pemalsuan,rnyang mengkaji dan meneliti lebih dalam mengenai perbandingan sanksi hukumrntindak pidana pemalsuan merek dalam perspektif hukum yang berbeda yaknirnhukum pidana Islam dan hukum positif. Untuk itu penulis memilih judul padarnpenulisan ini adalah: “STUD1 KOMPARASI SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK”.rnSkripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan,rnyaitu bagaimana sanksi hukum tindak pemalsuan merek menwut hukum pidanarnislam? apa sanki terhadap tindak pemalsuan merek menwut Undang-undang No.rn15 Tahun 2001? dan apakah perbedaan dan persamaan sanksi hukum bagi orangrnyang melakukan pemalsuan merek dalam hukum pidana islam dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan,selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu mengumpulkan data tentang sanksi hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek. Baik dilihat melalu kajian hukum pidana Islam dan dalam kajian UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kemudian dikomparasikan persamaan dan perbedaan dari kedua hukum tersebut.rnHasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, sanksi tindak pemalsuanrnmerek dalam hukum pidana Islam adalah hukuman jarimah ta’z2 yang meliputirnhukuman mati, cambuk, penjara kwungan, pengasingan (al-taghrib wa al-ib ’ad),rnpengucilan (al-Hajru), ancaman (tahdid), tegwan, peringat an, dan dendarn(al-Garamah). Kedua, sanksi tindak pemalsuan merek dalam Undang-undangrnNo. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah hukuman pidana penjara dan/ataurndenda.rnPersamaan sanksi tindak pemalsuan merek dalam hukum pidana Islam danrnUndang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah adanya persamaanrnkewenangan hakim dalam menjatuhkan sanksi hukumnya, sehingga memungkinkan untuk penambahan atau pengwangan sanksi hukuman.rnPerbedaannya yakni dalam hukum pidana Islam tidak ada ketetapan jelasrnnominal sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan, sehingga perbedaanrnjenis dan berat ringan sanksi hukuman disesuaikan dengan kondisi pelaku danrntindak kejahatannya. Sedangkan dalam KUHP dan Undang-undang No. 15 Tahunrn2001 Tentang Merek, nominal dan jenis hukumannya jelas telah disebutkan.rnDari kesimpulan di at as, penulis menyarankan: pertama, para pelaku usaharnselayaknya selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jangan hanya karenarningin mendapatkan keuntungan, harus melakukan bisnis ilegal dengan cararnmemalsukan merek yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Kedua,rnmasyarakat sebagai konsumen hendaklah juga mengerti pentingnya hak ciptarndengan membeli produk yang asli.
S-2014/SJ/024 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain