Skripsi
Sanksi pidana pencemaran nama baik oleh pers menurut fiqih jinayah dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Penelitian ini bersifat kepustakaan yang berjudul “Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Menurut Fiqih Jina>yah dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers menurut pandangan fiqih jinayah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.rnrnSehubungan dengan hal itu teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum yakni tentang sanksi pidana pencemaran nama baik oleh pers menurut fiqih jina>yah. selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.rnrnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana pencemaran nama baik oleh pers menurut Fiqih Jina>yah menggunakan jari>mah ta’zir dan jenis sanksinya diserahkan kepada ulil amri yakni lembaga peradilan yang mempunyai otoritas untuk menetapkannya. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 berbentuk pidana penjara dan denda. pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun, sedangkan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini disimpulkan bahwa penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu, Undang-Undang Pers belum mandiri karena banyak pasalnya masih menyebutkan berlakunya Undang-Undang lain.rnrnSejalan dengan kesimpulan diatas maka, disarankan bagi para insan pers, agar dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan suatu berita. sebaiknya apabila suatu berita tersebut sebelum disebarkan berita kepada khalayak ramai, dipastikan dahulu kebenaran dari berita tersebut untuk menghindari pers sebagai media pencemaran nama baik/ penghinaan dan diupayakan para praktisi pers untuk bersikap professional dan mematuhi rambu-rambu hukum dan etika pers. Dan bagi para pihak Masyarakat yang dirugikan oleh Pers dapat menggunakan hak jawab dengan maksimal dan diberikan porsi oleh pers dengan layak dan patut.rn
S-2014/JS/029 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain