Skripsi
Analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan harta bersama tanpa adanya perceraian di pengadilan agama Malang : Studi kasus perkara Nomor: 2198/Pdt.G/2012
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 2198/Pdt.G/2012/PA.Mlg perihal Dasar pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Harta Bersama tanpa Adanya Perceraian”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam menetapkan harta bersama tanpa adanya perceraian di Pengadilan Agama Malang dan Bagaimana analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan harta bersama tanpa ada perceraian di Pengadilan Agama Malang (studi kasus perkara No. 2198/Pdt.G/2012 PA. Mlg).rn Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumenter yaitu mengumpulkan data dan informasi dari putusan, buku sekunder, artikel dan Undang-Undang dan sebagai pengayaan data dilakukan tehnik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu dengan mengemukakan teori-teori bersifat umum tentang penetapan harta bersama dalam hukum acara Peradilan Agama kemudian digunakan untuk menganalisis isi putusan perihal penetapan harta bersama tanpa ada perceraian secara khusus untuk memperoleh kesimpulan.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Malang Nomor: 2198/Pdt.G/2012/PA.Mlg. Hakim menetapkan semua harta yang terbukti menjadi harta bersama tanpa ada perceraian sebelum putusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri dengan pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim adalah kaidah uşūliyah الضرر يزال (kemadharatan harus dihilangkan). Kedua, Seharusnya penetapan harta bersama dikabulkan dan dilakukan bersamaan dengan permohonan cerai atau sesudah ikrar talak di ucapkan sebagaimana dalam UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 20 Tahun 2009 pasal (66) ayat (5 )dan pasal 86 ayat (1).rnrn Dari kesimpulan, hendaknya lembaga peradilan yang berwenang untuk lebih memperhatikan Undang- Undang yang berlaku dan lebih menggalakkan penyuluhan hukum tentang UU Peradilan Agama kepada masyarakat agar mereka sadar hukum. rn
S-2014/AS/003 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain