Skripsi
Analisis terhadap putusan nomor:318/Pdt.G/2007/PA. Sda tentang penolakan pembagian harta bersama
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Putusan No:318/Pdt.G/2007/PA. Sda tentang Penolakan Pembagian Harta Bersama”. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat penulis untuk menjadi pembahasan adalah pertama, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan No:318/Pdt.G/2007/PA. Sidoarjo tentang penolakan pembagian harta bersama?, kedua, bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam putusan No.318/Pdt.G/2007/PA. Sidoarjo tentang penolakan pembagian harta bersamanya?rnPenelitian studi dokumenter dan pengumpulan datanya dari berkas putusan kemudian disusun secara deskriptif agar menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkaranya, kemudian ditarik kesimpulan isi putusan dan dianalisis menurut hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.rnHasil dalam putusan No.318/Pdt.G/2007/PA. Sidorjo, hakim memutuskan bahwa harta bersama jatuh ke istri karena dalam pertimbangan hakim istri selama dalam perkawinan lebih andil dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya, dan lebih dikuatkan dengan adanya perjanjian yang dibuat oleh penggugat dan tergugat, maka terikat kepada pembuatnya, akan tetapi dalam pembuatan perjanjian itu sendiri dibuat oleh atasan seorang istri yaitu KASUBBAG BINROHTAL BIRO PERS POLDA JATIM. Maka hakim menggunakan KUH perdata pasal 1338 tentang persetujuan sebagai acuan untuk memutuskan putusan tersebut.rnDalam permasalahan ini, hakim telah memutuskan dan mengabulkan gugatan istri tentang harta bersama semua jatuh kepada istri dikarenakan perjanjian yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak, akan tetapi ada celah yang mungkin hakim kurang menimbang dari sisi hukum yang dipakai di Indonesia dalam hal pembuatan perjanjian, dapat dianalisis dari segi hukumdapat dipertimbangkan tentang pembagian harta bersama itu sendiri,dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak mengenai harta bersama seharusnya pembuatan perjanjian tersebut dibuat oleh notaris yang telah diatur pasal 147 KUH perdata “akta perjanjian harus dibuat oleh notaris”. Sedangkan hakim menganalisis permasalahan ini, menggunakan KUH perdata pasal 1338 tentang persetujuan sebagai acuan sebagai landasan hukumnya.rnMaka dapat disimpulkan permasalahan diatas, bahwa Majelis hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara No: 318/Pdt.G/2007/PA. Sidoarjo, tentang penolakan pembagian harta bersama tersebut kurang menimbang dari segi hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal pembuatan perjanjian itu sebagai akar permasalahan tentang perjanjian pembagian harta bersama. Seharusnya dibuat oleh notaris, karena hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal pembuatan perjanjian dibuat oleh notaris agar kedua belah pihak merasa tidak ada unsur keterpaksaan dan merasa dirugikan dan adil dalam pembuatan perjanjian tersebut.rn
S-2014/AS/001 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain