Skripsi
Analisis yuridis tentang pencatatan perkawinan anak angkat di KUA Kec. Sawahan Kota Surabaya : Studi kasus pencatatan perkawinan anak angkat dalam buku kutipan akta nikah
Penelitian ini bersifat lapangan (field research) yang membahas tentang “Analisis Yuridis Tentang Pencatatan Perkawinan Anak Angkat Di KUA Kec. Sawahan Kota Surabaya (Studi Kasus Pencatatan Perkawinan Anak Angkat Dalam Buku Kutipan Akta Nikah)”. Rumusan masalah Pertama, Bagaimana pencatatan perkawinan anak angkat di KUA kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Kedua, Bagaimana analisis yuridis terhadap pencatatan perkawinan anak angkat di KUA kecamatan Sawahan Kota Surabaya.rnMengenai pencatatan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang implementasinya ada pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Kemudian mengenai anak angkat sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. rnUntuk melengkapi permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dan mengumpulkan data menggunakan teknik dokumenter dan wawancara dengan Pegawai KUA Kec. Sawahan Kota Surabaya, kedua pasangan suami isteri dan orang tua dari pihak pesangan pengantin. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif.rnHasil analisa penulis menyimpulkan bahwa terdapat kesalahan dalam buku kutipan akta nikah atas saudari Rika Dwi dan Farizy yang dicatatkan bapak angkat sebagai wali nikah atas saudari Rika yang berstatus anak angkat. Hal ini tidak sesuai dengan fakta riil dan keadaannya. Dan hal ini berakibat kepada semua urusan kependudukan anak tersebut dalam keluarga angkatnya.rnKemudian hasil penelitian menyimpulkan bahwa kesalahan pencatatan perkawinan dalam buku kutipan akta nikah atas pernikahan yang dilakukan oleh Farizy Al Fikri dengan Rika Dwi yang berstatus sebagai anak angkat adalah disebabkan oleh praktik pengangkatan anak secara adat yang dilakukan oleh suatu keluarga sehingga anak tersebut dianggap menjadi anak kandung oleh keluarga angkatnya. Pernikahan ini dapat terlaksana dengan kebijakan dari KUA kec. Sawahan dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang matang setelah melihat faktor-faktor pendukung sehingga diizinkannya pernikahan ini. rnMaka diharapkan pemerintah agar lebih memerhatikan pencatatan perkawinan anak angkat yang berstatus anak kandung dengan menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan anak. Juga hendaknya memperhatikan praktik pengangkatan anak berdasarkan adat istiadat (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat.rn
S-2014/AS/032 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain