Skripsi
Analisis fiqh siyasah terhadap mekanisme pengawasan hakim mahkamah konstitusi pasca putusan MK NO.1.2/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU NO.4 tahun 2014 tentang mahkamah konstitusi
Skripsi dengan judul “Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Mekanisme Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan MK No. 1,2/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU No. 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi” ini adalah hasil penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan No. 1,2/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU No. 4 Tahun 2014 tentang MK dan bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap mekanisme pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan No. 1,2/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU No. 4 Tahun 2014 tentang MK.rnData penelitian dihimpun melalui studi pustaka yaitu metodologi penelitian yang terfokus terhadap sumber-sumber data dari literatur yang diperoleh berkaitan dengan mekanisme pengawasan hakim MK dalam perspektif Fiqh Siya>sah sebagai suatu objek studi. Selanjutnya sumber-sumber disusun secara deskriptif yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang sedetail mungkin. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode induktif yaitu melakukan penalaran terhadap pengawasan hakim Mahkamah Konstutusi pasca putusan No. 1,2/PUU-XII/214 untuk kemudian dianalisis secara umum tentang mekanisme pengawasan hakim menurut prespektif fiqh siyasah. rnHasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam kerangka konseptual model mekanisme pengawasan hakim Mahkamah Konstutusi pasca putusan No. 1,2/PUU-XII/214, dilakukan melalui dua jenis pengawasan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2011 yaitu: Pertama, pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh komisi independen yaitu Komisi Yudisial. Mekipun KY sebagai kategori pengawas ektern dimasukan dalam anggota MKHK, tetapi pengawasan MKHK hanya sebatas dalam persidangan saja, mekanisme pengawasan KY dalam MKHK tidak mencegah terjadinya penyimpangan, karena majelis ini baru dibentuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh hakim. Maka secara praktis dalam kewenangan KY tidak melakukan pengawasan karena keleluasaan pengawasan hanya diberikan kepada Dewan Etik dan KY tidak ikut andil dalam Dewan Etik.rnKesimpulan yang didapat bahwa sebagai suatu amanah asas-asas fiqh siya>sah dengan prinsip pengawasan dalam islam terdapat pada Qad}i al-Qud}a>t. Mekanisme pengawasan Komisi Yudisial dengan pendekatan kelembagaan (institutional approach) terutama dalam hal kontrol ektern terhadap Mahkamah Konstitusi yang sifat pengawasan KY dalam MKHK tidak mencegah terjadinya penyimpangan. Masih dirasa kurang selaras dan senafas dengan fiqh siyasah dalam aspek asas pegawasan, seperti dalam lembaga Qad}i al-Qud}a>t yang bersifat preventif dan diberikan keleluasaan wewenang dalam mengawasi hal ihwal para qad{i oleh khalifah. Seharusnya pengawasan eksternal Komisi Yudisial diberikan keleluasaan wewenang dalam mengawasi hakim MK yang lebih supaya tercipta pengawasan partisipatoris dan efektif.rnKATA PENGANTARrn
S-2014/AS/074 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain