Skripsi
Pandangan hukum Islam terhadap tradisi perkawinan di bawah umur di Desa Landak Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura
Skripsi dengan judul “Pandangan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Landak Kec. Tanahmerah Kab. Bangkalan” merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan berikut: Bagaimana Tradisi Perkawinan di Bawah Umur Di Desa Landak Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura ? Bagaimana Pandangan Tokoh Agama Desa Landak Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura tentang perkawinan di Bawah Umur ? dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan di Bawah Umur Di Desa Landak Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura ?rnrnData penelitian ini dihimpun dengan menggunakan metode kualitatif terhadap populasi dan sampel dengan cara mengamati, observasi, membaca dokumen terkait, wawancara, dan mempelajari tentang usia minimal menikah menurut undang-undang perkawinan dan hukum islam (KHI) serta norma yang ada dalam agama. Kemudian penulis menganalisanya dengan metode analisis deskriptif deduktif.rnrnHasil penelitian ini menyimpulkan, bahwasannya Tradisi perkawinan di bawah umur di desa landak kecamatan tanah merah kabupaten bangkalan madura ini dalam pelaksanaannya tergolong pada perkawinan yang masih berada di bawah tangan, menyalahi aturan yang seharusnya di laksanakan, karena pada prosesnya perkawinan tersebut selain terjadi di bawah batas minimum usia perkawinan sebagaimana yang telah di tetapkan juga tidak dicatatkan. Masyarakat dan para tokoh terutama tokoh agama, sangat erat hubungannya dalam stiap hal kehidupan, tak terkecuali mengenai perkawinan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat setempat terlebih dahulu meminta nasehat dan pertimbangan-pertimbangan terkait perkawinan yang akan diselenggarakan, terutama mengenai nasehat/ hukum agama dalam melihat para calon mempelai perkawinan yang hanya berdasar pada Quran, Hadits` dan kitab-kitab Fiqh. Hukum Islam dalam hal ini adalah hukum Islam yang telah dikodifikasikan khususnya di Indonesia memandang perkawinan di bawah umur yang terjadi di desa Landak ini sebagai penyelewengan dan ketidak patuhan terhadap hukum negara, karena Undang-undang perkawinan telah diatur terkhusus dalam Impres yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam(KHI).rnrnDari pemaparan di atas, penulis menyarankan agar lembaga peradilan atau lembaga pemerintah yang berwenang dalam hal perkawinan memberikan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat terkait pelaksanaa, syarat dan rukun, hingga sahnya sebuah perkawinan tentunya sesuai dengan adanya undang-undang perkawinan. Kepada para tokoh agama maupun masyarakat, khususnya di desa Landak agar dalam mendasarkan pendapat hukumnya di kala memberikan pendapat dalam hal perkawinan, demi terwujudnya peraturan pemerintah yang merata dan manfaat serta keadilan yang seluas-luasnya. Kepada pihak pembuat Undang-Undang, hendaknya ketentuan tentang batas umur yang ada di dalam undang-undang perkawinan juga di sinkronisasikan dengan keberadaan undang-undang lainnya, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan perdebatan hukum.
S-2014/AS/077 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain