Skripsi
Analisis yuridis terhadap penolakan permohonan pengangkatan anak : Studi putusan nomor 0182/Pdt./2012/PA.Tbn
Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Pengangkatan Anak (Studi Putusan Nomor 0182/Pdt.P/2012/Pa.Tbn). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan. Pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 0182/Pdt. P/2012/PA.Tbn dalam menolak permohonan pengangkatan anak? Kedua, Bagaimana analisis yuridis terhadap dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor 0182/Pdt.P/2012/PA.Tbn tentang menolak permohonan pengangkatan anak?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan telaah dokumen. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 0182/Pdt.P/2012/Pa.Tbn pemohon adalah nenek dari cucu anak angkat berusia melebihi peraturan Kemensos No.41/HUK/KEP/VII/1984, permohonan tersebut adalah agar dapat dimasukkan tunjangan keluarga dalam status kepegawaian pemohon. Dalam persoalan pengangkatan anak terdapat beberapa aturan yang meregulasinya, disamping Keputusan Menteri Sosial yang telah disebutkan dalam pertimbangan hukum tersebut, tidak boleh dilupakan pula adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 dalam pasal 13 sub (b) menyebutkan calon orang tua angkat berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Pemohon mengangkat anak tersebut adalah bertentangan dengan kepatutan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 pasal 45 ayat 1 dan 2 adalah : rna. Ayat (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya;rnb. Ayat (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. rnSelain itu, hukum Islam tetap komitmen menjaga nasab dan dalam konteks anak angkat sebenarnya orang tua dibatasi dalam area tanggung jawab pengasuhan dan pemeliharaan, pendak kata urusan-urusan anak menjadi sejahtera, sedangkan hukum administrasi Negara adalah menjadi payung hukum yang mengakomodir hak anak angkat terhadap orang tua angkat yang PNS.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan bagi pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah Majelis hakim dalam menerapkan perundang-undangan harus mempergunakan tata urutan hirarchi perundangan. diharapkan agar masyarakat yang mampu secara sosial dan ekonomi, serta mampu mengemban amanah untuk tergerak hatinya untuk membantu anak-anak kurang mampu. rn
S-2014/AS/08 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain