Skripsi
Analisis yuridis terhadap penerapan asas ratio decidendi tentang penolakan eksepsi dalam perkara cerai talak : Studi putusan No.1810/Pdt.G/2012/PA.Tbn
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Asas Ratio Decidendi Tentang Penolakan Eksepsi Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan No.1810/Pdt.G/2012/PA.Tbn.)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang mengapa PA Tuban menolak eksepsi yang diajukan oleh Pemohon/Tergugat rekonvensi dan bagaimana analisis yuridis terhadap penerapan asas ratio decidendi Hakim tentang penolakan eksepsi dalam perkara cerai talak.rnData ini dikumpulkan dengan teknik studi dokumen yaitu perolehan data yang diperlukan melalui data yang telah tersedia dan juga menggunakan teknik wawancara yaitu suatu bentuk komunikasi verbal yang bertujuan memperoleh informasi. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan metode analisis verifikatif yaitu setelah mengetahui gambaran proses beracara hingga dijatuhkan putusan hakim No.1810/Pdt.G/2012/PA Tbn., kemudian penulis menganalisis apakah dalam pelaksanaan telah sesuai dengan teori-teori hukum yang ada, khususnya hukum acara yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama. Selain itu juga menggunakan analisis deskriptif yaitu peneliti akan menganalisis terhadap penerapan asas ratio decidendi tentang penolakan eksepsi dalam perkara cerai talak sehingga menghasilkan suatu kesimpulan.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan asas ratio decidendi tentang penolakan eksepsi dalam perkara cerai talak tidak disebutkan secara jelas dan terurai. Berdasarkan analisis yuridis putusan No.1810/Pdt.G/2012/PA.Tbn menurut peneliti tidak sejalan dengan pasal 50 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa segala putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan yang mencantumkan pasal-pasal peraturan atau berdasarkan hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili dan dalam Pasal 178 ayat 1 HIR, Hakim karena jabatannya atau ex officio, wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara.rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya Hakim lebih teliti dalam memutus suatu perkara. Dalam kasus ini kiranya Hakim lebih jelas dalam memberikan pertimbangan terhadap suatu putusan. Agar pihak-pihak yang mengajukan perkara tidak merasa dirugikan dan dirujukkan pasal 50 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 atau Pasal 178 ayat 1 HIR tentang penerapan asas ratio decidendi serta pihak yang ingin berperkara di pengadilan hendaknya paham tentang perkara yang diajukan, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain