Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penguasaan Tirkah al- Mayyit yang belum dibagikan kepada ahli waris : Studi kasus di desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Skripsi dengan judul “Analisis Mas}lah}ah al-Mursalah Terhadap HukumrnPencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi Kritis atas Ketentuan PeraturanrnPerundang-undangan dalam Masalah Pencatatan Perkawinan)” ini ditulis denganrnbeberapa tujuan pokok, yaitu: (1) Untuk memberikan deskripsi tentang ketentuanrnpencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dirnIndonesia serta analisis kritis terhadap ketentuan tersebut. (2) Untuk menjelaskan hukum pencatatan perkawinan berdasarkan analisis mas}lah}ah al-mursalah sebagai jawaban atas studi kritis tersebut.rnPenulis tertarik untuk memilih tema penelitian dengan judul dan sudut pandang ini karena ketentuan pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum Islam yang dalam pelaksananaannya masih banyak masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya sesuai ketentuan yang berlaku karena berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor kurang tegasnya peraturan perundang-undangan dalam mengatur pencatatan perkawinan serta pola pikirrnmasyarakat menganggap pencatatan perkawinan tidak terlalu penting karenarnsifatnya sebatas administratif belaka dan tidak ada kaitannya dengan sah ataurntidaknya suatu perkawinan karena ia dianggap bukan bagian hukum Islam.rnJenis penelitian ini adalah library research dengan pola pikir deduktif .rnPerolehan data didasarkan pada materi kepustakaan baik yang sudahrndipublikasikan maupun belum terpublikasi. Data yang sudah terkumpul dianalisarndengan penguraian bertahap dari klasifikasi data, reduksi data, display data dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pencatatan perkawinan diaturrndalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: UU No. 22rnTahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk, UU No. 1 Tahunrn1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1rnTahun 1974, PMA No. 3 Tahun 1975, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PMA Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Kompilasi Hukum Islam. Dari berbagai peraturan perundang undangan itu yang disayangkan adalah kurangnya ketegasan UU No. 1 Tahun 1974 dalam menyatakan status hukum pencatatan perkawinan, padahal UU tersebut merupakan rujukan utama segala persoalan yang berkaiatan dengan perkawinan. Selain itu, sanksi yang menjerakan dalam peraturan perundang undangan tersebut dapat dikatakan tidak ada. (2) Hukum pencatatan perkawinan berdasarkan analisis mas}lah}ah al-mursalah adalah wajib bagi masyarakat Indonesia berdasarkan kandungan kemaslahatan yang ada di dalamnya serta untuk mengejawantahkan maqa>syid al-syari’ah.
S-2014/AS/016 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain