Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pembaharuan akad nikah sebagai syarat rujuk : Studi kasus Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembaharuan Akad Nikah Sebagai Syarat Rujuk Di Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang”. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan pembaharuan akad nikah sebagai syarat rujuk di Desa Trawasan serta bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pembaharuan akad nikah sebagai syarat rujuk di Desa Trawasan.rnMetode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitiannya diperoleh melalui interview dan wawancara kepada para pihak yang berperkara, tokoh masyarakat dan masyarakat, selanjutnya dilakukan analisa dengan menggunakan pola pikir deduktif.rnSetelah dilakukan penelitian secara komprehensif, bahwa praktik rujuk yang dilakukan oleh kedua pasangan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan cara pembaharuan akad nikah atau tajdi>dun nika>h, pembaharuan akad nikah ini dilakukan sebagaimana pelaksanaan perkawinan pada umumnya. Dilakukan dengan pernyataan i>ja>b dan qabu>l, adanya wali, mahar dan saksi. Praktik rujuk ini dilakukan oleh dua pasangan tersebut karena melihat banyak fenomena yang terjadi dimasyarakat terhadap pelaksanaan tajdi>dun nika>h. Tujuan dari tajdi>dun nika>h ini adalah berharap agar supaya mendapatkan keberkahan dalam rumah tangganya. Namun praktik rujuk yang dilakukan dengan cara memperbarui akad nikah ini dilakukan dengan tidak memenuhi rukunnya rujuk. Karena praktik rujuk yang dilakukan tidak menyatakan sebuah kalimat rujuk oleh suami kepada istri, akan tetapi rujuk yang dilakukan langsung dengan pernyataan i>ja>b qabu>l. rnKesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan rujuk yang dilakukan oleh kedua pasangan ini menurut mazhab Imam Syafi’i hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi rukunnya rujuk. Metode istinbath hukum yang digunakan Imam Syafi'i berupa qiyas yaitu meng-qiyaskan lafaz} rujuk dengan nikah biasa. Dalam hal ini, nikah memerlukan i>ja>b qabu>l dan i>ja>b itu harus menggunakan perkataan seperti lafaz} nikah, demikian pula rujuk pun harus menggunakan perkataan rujuk yaitu lafaz} rujuk bukan dengan lafaz} nikah. Maka dari itu pentingnya memperhatikan setiap aturan yang sudah disyariatkan dalam hukum Islam untuk senantiasa terus diamalkan agar tidak salah dalam menerapkan aturan hukum.rn
S-2014/AS/019 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain