Skripsi
Status waris anak hasil pemerkosaan ayah terhadap anak kandung ditinjau dari perspektif hukum Islam : Studi kasus di kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Status Waris Anak Hasil Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak Kandung di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana deskripsi tentang anak yang lahir dari hasil pemerkosaaan ayah terhadap anak kandung di Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya sekaligus menganalisis bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap status waris anak tersebut.rnBerkenaan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, maka penelitian yang dilakukan disini menggunakan metode observasi dan wawancara, lalu kemudian dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu berangkat dari dalil-dalil umum yang berkaitan dengan waris dalam hukum Islam kemudian dalil-dalil tersebut digunakan untuk meninjau kasus yang terjadi dikelurahan Wiyung.rnData observasi dan wawancara tersebut, penulis mendapatkan data-data yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Lahirnya anak hasil pemerkosaan ayah terhadap anak kandung yang berada dikelurahan wiyung, terjadi karena beberapa faktor. Faktor terjadinya pemerkosaan tersebut antara lain karena; sakitnya sang istri sehingga tidak bisa melayani suami, ayah yang tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya, dan karena adanya ancaman sehingga sang anak terpaksa bersedia melayani nafsu seks ayahnya.rnHasil penelitian menyatakan bahwa status waris anak Hasil Perkosaan Ayah Terhadap Anak Kandung yang terjadi di kelurahan Wiyung dipersamakan dengan status waris anak zina, yaitu tidak mendapatkan waris dari ayah biologisnya karena hanya bernasab pada ibu dan keluarga ibunya saja. akan tetapi karena yang menjadi ayah biologisnya adalah kakeknya sendiri maka ia memiliki nasab padanya sebagai cucu dan bisa mendapatkan waris. Jika ia sebagai cucu tehijab oleh ibu dan saudara ibunya, maka ia berhak mendapatkan wasiat wajibah.rnAdapun saran yang penulis sampaikan antara lain, Hendaknya hukuman bagi pemerkosa di Indonesia harus lebih di perberat lagi, agar lebih memberi rasa takut bagi seseorang untuk tidak mencoba melakukan perbuatan pemerkosaan. Terlebih pemerkosaan dilingkup keluarga sendiri, Hendaknya para anak gadis tetap memakai pakaian yang sopan dan tertutup meski berada dalam lingkup keluarga sendiri, karena tidak menutup kemungkinan itu akan memancing hasrat birahi bagi orang yang tidak bisa menahan hawa nafsunya, dan Dengan adanya kejadian ini, diharapkan bagi setiap keluarga untuk lebih menjaga anak-anaknya dari hal-hal yang buruk. Karena anak adalah titipan Allah yang sudah seharusnya kita rawat dan kita jaga.rn
S-2014/AS/022 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain