Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap fenomena Rujuk" talak ba’in kubra : Di Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep"
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis HukumrnIslam Terhadap Fenomena “Rujuk” Talak Ba>’in Kubra> di Desa Medelan KecamatanrnLenteng Kabupaten Sumenep”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaanrntentang: bagaimana deskripsi “rujuk” talak ba>’in kubra> di Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap“rujuk” talak ba>’in kubra> di Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep?.rnGuna menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Metoderndeskriptif analisis digunakan untuk mendeskripsikan secara jelas kasus tentangrn“rujuk” talak ba>’in kubra> di Desa Medelan Kecamatan Lenteng KabupatenrnSumenep. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaiturnyang diawali dengan mengemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang talakrndan rujuk yang kemudian dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasilrnpenelitian, kemudian teori-teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara, lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus berupa fenomena “rujuk” talak ba>’in kubra>, dan analisis hukum Islam tentang fenomena “rujuk” talak ba>’in kubra> di Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.rnHasil penelitian ini mengemukakan bahwa: pertama, kasus rujuk yang terjadi dirnDesa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ini, adalah rujuk dari talak ba’in kubra . Rujuk tersebut dilakukan di hadapan seorang kiayi saja tidak di badan hukum yang menangani. Dan talaknya ini diucapkan berkali-kali. Walaupun hal itu dilakukan sampai berkali-kali hal itu belum bisa dikatakan jatuh talak 3, karena tidak ada saksi. Talak yang dilakukan di luar Pengadilan, maka tidak sah talaknya. Talak baru sah jika dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamarnbagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI di Indonesia Bab XVI bagian kesatu pasal 115. Demikian itu bermaksud untuk melindungi isteri dari perlakuan sewenang-wenang dari suami dan memperkecil jumlah perceraian serta untuk melindungi anak. Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, dalam hukum Islam, rujuk hanya diperbolehkan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah talak raj’i, sedangkan talak ba>’in kubra> tidak boleh melakukan rujuk dan hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 229. Jika pasangan suami isteri menginginkan untuk rujuk maka harus ada muh{allil di dalamnya. Maka rujuk y ang dilakukan oleh masyarakat Medelan belum sesuai dengan syari’at Islam karena bertentangan dengan apa yang telah Allah SWT. perintahkan dalam firman-firmanNya yang terdapat di dalam al-rnQuran Surat al-Baqarah ayat 229 dan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 163 ayat 1, 2, dan pasal 167-169 tentang tata cara rujuk.rnDari kesimpulan di atas, perlu adanya penguatan ajaran Islam oleh tokoh-tokohrnagama setempat maupun lembaga keagamaan dan perhatian yang khusus dari pemerintah supaya bagi pelaku khususnya maupun masyarakat lainya agar tidak ada penyimpangan dikemudian hari dalam hal talak dan rujuk.
S-2014/AS/031 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain