Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan pendewasaan usia perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya
Skripsi yang berjudul “Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya” merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya? Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya? Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif. rnHasil penelitian menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di BAPEMAS dan KB Kota Surabaya adalah dengan menunda usia perkawinan dari ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang telah mengizinkan pelaksanaan perkawinan pada usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 20 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Alasan perlunya dilakukan penundaan atau pendewasaan usia perkawinan ialah agar setiap pasangan telah memiliki kematangan baik dari kesiapan fisik, psikis, sosial dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan perkawinan yang bertujuan agar terciptanya stabilitas perkawinan sehingga kegagalan perkawinan dapat dihindari. rnMeskipun UUP Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI telah menetapkan ketentuan umur yang dibolehkan untuk melaksanakan perkawinan, namun melihat dari adanya implikasi yang kemungkinan ditimbulkan dari perkawinan dilaksanakan di bawah usia 20 tahun, maka pendewasaan usia perkawinan memang perlu dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera.rnMenurut Analisis Hukum Islam baik dalam al-Qur’an dan as-Sunnnah memang tidak disebutkan secara eksplisit tentang batasan usia untuk melaksanakan perkawinan. Para ahli hukum Islam menentukan batasan usia baligh yang menjadi tolak ukur bolehnya melaksanakan perkawinan adalah dengan batasan usia yang berbeda disertai tanda-tanda baligh tertentu pada laki-laki dan perempuan. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang saki>nah, mawaddah dan rahmah, ketentuan batasan usia sangat diperlukan karena mengandung mas}lah}ah, sekaligus sebagai tindakan preventif segala macam dampak negatif perkawinan yang juga merupakan interpretasi dari sadd az-zari>’ah. rnBagi para orang tua dan para pemuda-pemudi yang hendak melaksanakan perkawinan, hendaknya mempertimbangkan beberapa macam aspek seperti fisik, psikis, sosial dan ekonomi dengan melakukan perencanaan dan persiapan yang matang sebelum benar-benar mengarungi bahtera rumah tangga agar dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.rn
S-2014/AS/030 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain