Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan nomor 1103/Pdt.G./2009/PA.Mlg tentang pemberian nafkah Iddah dan Mut'ah dalam perkara gugat cerai
Skripsi ini adalah hasil studi kasus berjudul “Analisis yuridis terhadap putusan PA Nomor 1103/Pdt.g./2009/Mlg. “Tentang Pemberian nafkah Iddah dan Mut’ah dalam perkara gugat cerai. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 permasalahan yaitu: Apa dasar Hukum Hakim dalam memutus perkara No.1103/Pdt.G/2009/PA.Mlg.Tentang pemberian nafkah Iddah dan Mut’ah dalam perkara cerai gugat? Bagaimana tinjauan yuridis terhadap Putusan perkara No.1103/Pdt.G/2009/PA.Mlg.Tentang pemberian nafkah Iddah dan Mut’ah dalam perkara cerai gugat? rnGuna mendapatkan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan para Hakim. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulan.rnDasar Hukum Hakim memutus pada mantan suami untuk memberikan nafkah Iddah dan Mut’ah bagi mantan istri yang telah menjalani masa Iddah. dari hasil penulis wawancara pada para Hakim yang memutus perkara ini Hakim mempertimbangkan karna istri tidak terbukti Nusyu>s. hakim menerapkan pasal 136 ayat (2) dalam KHI yang tertulis “Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat pengadilan agama dapat (huruf a) menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami”.Untuk selanjutnya nafkah Mut’ah Mejelis Hakim mengacu pada ‘’Yurisprudensi MA : 184 K / AG 1995 Tanggal 30 September 1996’’.rn Putusan tersebut dikorelasikan dan di analisis yuridis dapat disimpulkan,dalam KHI Pasal 149 Huruf ( b ) Kompilasi hukum islam yang tertulis.” Memberi nafkah, Maskan dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam Iddah kecuali bekas istri telah dijatuhi T{alak Ba’in atau Nusyu>z dan tidak hamil ”Ketika terjadi T{alak Ba’in maka seorang suami tidak wajib lagi memberikan nafkah Iddah pada bekas Istrinya karena sudah Ba’in Sughro,dan percerain yang diputuskan oleh Hakim adalah bersifat Ba’in seperti yang tertulis dalam Pasal 119 Ayat 2 Huruf ( c ) “T{alak Ba’in Shughra sebagaimana tersebut pada Ayat (1) adalah salah saunya talak dijatuhkan oleh Pengadilan Agama” Selanjudnya pembahasan tentang nafkah Mut’ah dalam Kompilasi Hukum Islam nafkah Mut’ah terdapat dalam Pasal 158 Huruf (b) “ Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat: (Huruf b) Perceraian itu atas kehendak suami.’’ Dalam perkara ini yang mengajukan adalah istri.rnSejalan dengan kesimpulan maka saran penulis : Kepada para pihak yang berperkara hendaknya lebih mencermati hak dan kewajiban. Kepada Majelis Hakim yang menangani cerai gugat yang didalamnya ada tuntutan nafkah iddah dan Mu’ah hendaknya lebih mempertimbangkan lagi.rn
S-2014/AS/028 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain