Skripsi
Analisis yuridis pembatalan putusan pengadilan agama Sidoarjo nomor: 1776/PDT.G/2011/PA.SDA oleh pengadilan tinggi agama Surabaya nomor: 307/PDT.G/2012/PTA.SBY tentang cerai talak
Skripsi ini merupakan penelitian hasil lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 1776/Pdt.G/2011/Pa.Sda oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 307/Pdt.G/2012/Pta.Sby Tentang Cerai Talak”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang mengapa putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo 1776/PDT.G/2011/PA.Sda tentang perkara cerai talak?, dan bagaimana pertimbangan hakim PTA Surabaya yang membatalkan putusan PA Sidoarjo tentang cerai talak?. rnData dalam penelitian ini dihimpun dari berkas perkara dan wawancara dengan hakim yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan metode deduktif. Dari penelitian ini dapat menjawab permasalahan di atas bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo menganggap bahwa verzet pemohon dinilai terlalu dini karena belum pernah mempelajari isi putusan 1776/PDT.G/2011/PA.Sda . Sedangkan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo, karena tiga hal pertimbangan yakni pertama putusan Pegadilan Agama Sidoarjo 1776/PDT.G/2011/PA.Sda dianggap a quo, kedua putusan verstek dianggap gugur karena keberadaan verzet, sedangkan yang ketiga pemohon/terbanding tidak lagi melakukan persidangan dari awal serta tidak bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki kekuatan hukum.rnPembatalan putusan yang dilakukan oleh pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo adalah tepat karena menurut hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sesuai dengan Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut : Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui. Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN (PA) yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.rn
S-2014/AS/052 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain