Skripsi
Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga dalam perspektif fiqh jinayah dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga : Putusan PN Sidoarjo No. 488 / Pid.B / 2013 / PN.Sda
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian studi pustaka dengan judul : “Penelantaran Orang dalam Lingkup Rumah Tangga dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan PN Sidoarjo No. 488 / Pid.B / 2013 / PN.Sda)”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : 1. Bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 488 / Pid.B / 2013 / PN.Sda dalam menetapkan sanksi pidana penjara dalam kajian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. 2. Bagaimana sanksi pidana terhadap Penelantaran Orang dalam Lingkup Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 488 / PID.B / 2013 / PN.Sda menurut fiqh Jina>yah.rnDalam Skripsi ini data dan informasi dikumpulkan dengan teknik dokumentasi yang kemudian data dianalisa dengan menggunakan metode verifikatif, yakni mengambil penerapan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dan disamakan dengan sanksi pidana menurut fiqh Jina>yah.rnKasus tindak pidana penelantaran bisa terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong untuk terjadinya tindakan pelanggaran hukum.Kurangnya kesadaran dan pendidikan dari pelaku sehingga ia melakukan tindakan yang dilarang oleh Negara dan Undang-undang yang mengaturnya. Selain itu tingkat ekonomi (masalah ekonomi), rasa cemburu terhadap pasangan, dan juga kurang sadarnya atas kewajiban masing-masing pihak (suami-istri) dalam membina suatu rumah tangga.Hukuman bagi pelaku tindak pidana Penelantaran Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo adalah pidana penjara selama 5 bulan atau dalam perspektif fiqh Jina>yahtermasuk dalam jari>mahta’zi>r.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan agar hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo bijak dalam mengambil suatu keputusan bagi pelaku tindakan pidana dan mempertimbangkan sisi yang memberatkan dan yang meringankan suatu hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu dan diharapkan putusan yang diberikan hakim kepada pelaku pidana bisa memberikan suatu pendidikan dan efek jera agar pelaku tindakan yang dinyatakan salah tersebut tidak mengulangi hal yang serupa, sehingga dapat mengurangi tindak pidana dalam masyarakat.rn
S-2014/SJ/048 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain