Skripsi
Analisis maslahah terhadap pelaksanaan tajdid al-nikah di pondok pesantren Yaisra Mojokerto
Skripsi yang berjudul “Analisis Maslahah Terhadap pelaksanaan Tajdid al-Nikah Di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto” ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana proses pelaksanaan tajdid al-nikah di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto?, Apa penyebab terjadinya tajdi>d al-nika>h{ di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto?, Bagaimana analisis mas{lah{ah terhadap kebiasaan tajdi>d al-nika>h{ di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto?.rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data lapangan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan mas{lah{ah. Adapun metodenya adalah deskriptif analitis dan menggunakan pola pikir induktif yakni mengemukakan fakta-fakta yang ada terkait kebiasaan tajdi>d al-nika>h{ di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto selanjutnya dianalisa menggunakan teori mas{lah{ah.rnBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan tajdi>d al-nika>h{ di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto secara umum adalah sama dengan pelaksanaan nikah. Adapun yang membedakannya adalah sebagai berikut: hadirnya pasangan suami isteri, pasangan suami isteri merupakan pasangan yang sah dan tidak diwajibkannya mahar.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa bahwa penyebab terjadinya tajdi>d al-nika>h{ di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto adalah karena dua hal: pertama dari para pasangan suami isteri yang melakukan tajdi>d al-nika>h{, secara umum mereka melakukan tajdi>d al-nika>h{ adalah sebagai bentuk kehati-hatian khawatir jatuh talak secara tidak sengaja dan memperindah nikah. Hal kedua, dari pihak Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto, mereka melakukan tajdi>d al-nika>h{ dengan alasan tolong menolong dan kemaslahatan.rnSetelah dianalisis menggunakan mas}lah}ah hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan tajdi>d al-nika>h{ di Pondok Pesantren Yaisra Mojokerto adalah sudah sesuai dengan hukum Islam.rnDisarankan hendaknya pasangan suami isteri melakukan tajdi>d al-nika>h{ dengan tujuan sebagai bentuk kehati-hatian karena khawatir akan jatuhnya talak secara tidak sengaja sehingga memunculkan keragu-raguan akan status perkawinannya atau dengan tujuan ingin kembali romantis layaknya baru nikah pertama kali. Dengan melakukan tajdi>d al-nika>h{ tersebut hubungan rumah tangga menjadi lebih harmonis sehingga tujuan nikah yakni rumah tangga yang sakinah mawaddah warah{mah bisa tercapai. Sedangkan bagi pihak pondok yang diminta untuk mentajdidkan sebaiknya terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pasangan suami yang akan melakukan tajdid al-nikah agar tujuan dilaksanakannya tajdid al-nikah tersebut tidak melanggar aturan syara’, karena dibeberapa daerah ada masyarakat yang melakukan tajdid al-nikah dengan tujuan menolak balak bahkan untuk memperoleh keturunan.rn
S-2014/AS/090 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain