Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo : Studi kasus di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Sumatera Utara
Penelitian ini merupakan penelitianlapangan (field research) yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo (Studi Kasus di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Sumatera Utara)”.Penelitian ini dilakukanuntuk menjawab dua permasalahan:Pertama, Bagaimana deskripsi tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karodi DesaJaranguda KecamatanMerdeka Kabupaten Karo. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karodi DesaJaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. rnDalam upaya mengumpulkan data, penelitimelakukan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara dengan pemukaadat, tokoh agama, dan masyarakatsebagai pelaku pemberi mahar pada masyarakat Karo. Data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif. rnHasil penelitian menunjukkan bahwapemberian mahar kepada keluarga atau kerabatmerupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengantin perempuan.Karena paradigma sosial masyarakat Karo mengasumsikan mahar sebagai alattukor (uang ganti) anak perempuan karena setelah perkawinan anak perempuan tersebut akan ikut kedalam marga suaminya. Jadi, perempuan yang menikah harus diganti dengan uang atau nominal harga.Pemberian mahar bagi masyarakat Karo dilakukan dengandua tahapan:Pertama, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dilakukan pada saat akad nikah secara yuridis. Kedua, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada perempuan selanjutnya diberikan kepada kerabat yang termasuk kedalam unsur rakut si telu. Pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat perempuan dilaksanakan ketika ritual pesta adat yang dipandang lebih sakral, dan suatu perkawinan belum dianggap sah apabila belum melaksanakan pesta adat.Tradisi pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat pada masyarakat Karo. Apabila dianalisa menggunakan perspektif hukum Islam maka tradisi di atas bukan merupakan bagian dari ketentuan hukum Islam, karena dalam Islam mahar merupakan hak mutlak perempuan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan mahar kepada siapa pun. Apabila dianalisa menggunakan teori al-‘urf, maka tradisi di atas termasuk ke dalam al-‘urf al-fa>sid karena tradisi tersebut telah terjadi pada masa jahiliyyah. Setelah datangnya Islam maka tradisi tersebut di-naskh.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, bagi para tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan mensosialisasikan pengetahuan tentang mahardalam Islamkepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami esensimahar.rn
S-2014/AS/102 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain