Skripsi
Studi komparatif pemikiran Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia tentang pernikahan dini
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pemikiran Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia tentang pernikahan dini dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut terkait pernikahan dini. Data penelitian dihimpun melalui kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-komparatif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwasanya antara Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia sama-sama menyatakan bahwasanya pernikahan dini tidak baik untuk dilakukan. Husein meyatakan pernikahan dini harus dilihat dari ada tidaknya unsur kemadharatan didalamnya. Jika tidak ada maka boleh, jika ternyata lebih banyak madharatnya, maka menurut Husein lebih baik dihindari. Musdah Mulia mengatakan bahwa pernikahan dini sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal ini karena pernikahan dini memutus pendidikan anak dan perlakuan tidak sama khususnya terhadap perempuan, karena selama ini perempuan yang banyak mengalami pernikahan dini dengan alasan takut di cap tidak laku, dan tidak suka jika perempuan keluar rumah. rnMeskipun antara Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia sama-sama menyatakan bahwasanya pernikahan dini bukan merupakan suatu yang baik untuk dilakukan, akan tetapi landasan berpikir mereka jelas berbeda. Musdah Mulia lebih mengedepankan HAM sebagai landasan dia berargumen masalah pernikahan dini. Hal ini berbeda dengan Husein Muhammad, dalam menulusuri kasus-kasus pernikahan dia lebih mengedepankan argumen-argumen yang berasal dari kitab-kitab fiqh klasik. Selain landasan berpikir keduanya yang berbeda, penolakan mereka terhadap pernikahan dini pun juga berebeda. Musdah Mulia lebih tegas dalam hal penolakan pernikahan dini. Berbeda dengan Husein Muhammad yang masih mempertimbangkan ada tidaknya resiko di dalamnya. Hasil analisis menunjukkan bahwsa pendapat keduanya harus sama-sama dipertimbangkan. Pendapat Musdah dengan HAM nya dan Husein dengan kitabnya. Hal ini dalam rangka singkroniasi dan penyesuaian antara yang dikehendaki undang-undang dan undang-undang, antara undang-undang dan masyarakat, antara undang-undang, mayarakat dan kehendak hukum Islam.rnMaka dari itu perlu kiranya pandangan kedua tokoh tersebut dijadikan sebagai rujukan dalam menangani kasus pernikahan dini. Dan bagi orang tua dan calon mempelai, hendaknya mempertimbangan segala resiko yang dapat terjadi akibat dari pernikahan dini.rn
S-2014/AS/098 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain