Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan hakim No. 1359/Pdt.G/2013/PA. Mlg dengan alasan gugatan obscuur libel dalam perkara cerai gugat
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim No. 1359/Pdt.G/2013/PA. Mlg dengan Alasan Gugatan Obscuur Libel dalam Perkara Cerai Gugat”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang apa dasar pertimbangan hakim menetapkan putusan No. 1359/Pdt.G/2013/PA. Mlg tentang gugatan obscuur libel dan bagaimana analisis yuridis terhadap putusan hakim No. 1359/Pdt.G/2013/PA. Mlg dengan alasan gugatan obscuur libel dalam perkara cerai gugat.rn Data penelitian dihimpun dengan mengggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan dasar hukum keputusan Hakim terhadap putusan cerai gugat Pengadilan Agama Malang yang berkaitan dengan gugatan obscuur lible dalam perkara cerai gugat. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu memaparkan tentang pengertian obscuur libel, macam-macam gugatan obscuur libel, syarat-syarat yang menyatakan gugatan obscuur libel, pertimbangan Hakim menyatakan gugatan obscuur libel, kemudian digunakanlah teori-teori tersebut sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara, selanjutnya ditarik kesimpulan khusus.rn Hasil penelitian berdasarkan kepada penilaian dan kesimpulan dari majlis hakim bahwasannya gugatan dari penggugat yang tidak secara spesifik mendalilkan dan mengemukakan alasannya sendiri, melainkan hanya mengangkat dalil dan alasan sebagaimana yang dipergunakan untuk jawaban dan duplik dalam perkara No. 1122/Pdt.G/2009/PA. Mlg. Adapun didalam analisisnya terhadap putusan hakim No 1359/Pdt.G/2013/PA. Mlg yang menyatakan gugatan ini obscuur libel dalam perkara cerai gugat adalah jika diihat dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sesuai dengan ketentuan pasal 57 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 dan pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004. Asas ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan dan tujuannya agar suatu proses pemeriksaan selama di Pengadilan relatif tidak memakan waktu lama sampai bertahun-tahun sesuai kesederhanaan hukum acara itu sendiri.rnBerdasarkan kesimpulan di atas, hendaknya masalah gugatan perceraiannya tetap dilanjutkan. Dilihat dari asas keadilan bagi istri jika masih tetap tidak diterima gugatannya seperti apa nasib status yang digantungkan terus-menerus oleh suami. Sedangkan istri juga harus fokus ke anak-anaknya untuk membiayai masa depan mereka.rn
S-2014/AS/093 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain