Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penolakan hakim atas gugatan nafkah madiyah dalam putusan Nomor: 1606/Pdt.G/2013/pengadilan agama Bangil
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penolakan Hakim Atas Gugatan Nafkah Ma>d{iyah dalam Putusan Nomor: 1606/Pdt.G/2013/Pengadilan Agama Bangil” adalah hasil penelitian lapangan (Field Research) untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim atas penolakan gugatan nafkah ma>d{iyah dalam putusan nomor:1606/ Pdt.G/2013/PA.Bgl? serta (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar hukum pertimbangan hakim atas penolakan gugatan nafkah ma>d{iyah?rnData penelitian ini dihasilkan dengan menggunakan teknik wawancara dengan beberapa hakim beserta staf Pengadilan Agama Bangil yang menangani perkara gugatan nafkah ma>d{iyah serta menggunakan teknik dokumentasi dengan meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah menganalisis data dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan perkara dan fakta hukum yang ada kemudian menguraikannya secara sistematis dengan menggunakan pola pikir deduktif.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hukum pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara nomor: 1606/Pdt.G/2013/PA.Bgl tentang penolakan hakim atas gugatan nafkah ma>d{iyah di Pengadilan Agama Bangil menolak gugatan atas dasar bukti bahwa istri dinyatakan telah melakukan nushu>z dengan adanya ketidaktaatan istri sebelum resmi menjadi istri saat terjadi proses pemenuhan persyaratan perkawinan. Oleh karena istri dianggap telah melakukan nushu>z maka berdasarkan pasal 80 ayat 7 Kompilasi Hukum Islam, nushu>z dapat menggugurkan hak istri atas nafkah. Adapun menurut analisis hukum Islam membenarkan atas dasar hukum pertimbangan hakim dalam menolak gugatan nafkah ma>d{iyah karena istri dianggap nushuz karena hal tersebut berdasar pada pendapat ulama fikih yang sesuai dengan pendapat Imam Shafi‘i dan Imam Abu Hanifah dalam kitab Bajuri II: “Gugur nafkah itu serta giliran kepada istri yang durhaka”.rnOleh karena itu, hendaknya kepada hakim Pengadilan Agama Bangil dalam memutus perkara permohonan talak dengan dibarengi gugatan nafkah ma>d{iyah yang diajukan oleh termohon supaya benar-benar dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari segi kemaslahatan maupun kemad}aratannya. rn
S-2014/AS/063 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain